Dishub Uji Coba E-Tilang, tapi Masih Banyak Pelanggar Bebas Melenggang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk pertama kalinya menguji coba penerapan E-tilang dan penindakannya secara langsung atau on the spot. Uji coba ini dilaksanakan di persimpangan antara Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, Kamis, 26 Juli 2018, pagi.
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan dan beberapa personil polisi lalu lintas dari Polrestabes Surabaya bersiaga di area sekitar itu. Mereka bersiaga di radius 200 meter, dari titik CCTV terpasang.
"Kita coba penindakan E-tilang ini langsung, on the spot, melalui ini CCTV yang terpasang itu nantinya ada alat bukti yang otentik," kata Kadishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad, ditemui di lokasi.
Irvan mengatakan, ini bertujuan untuk menghindari terjadinya debat antara petugas dan pengendara. Dengan adanya CCTV ini, maka alat bukti bahwa pengendara itu melanggar sudah terpenuhi.
"Misalnya Kertajaya Dharmawangsa kita melakukan uji coba, kemudian ada pelanggar yang tertangkap kamera dan terekam dalam sistem, sistem itu akan kami print out, sebagai bukti," katanya.
Operasi E-tilang ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB namun hingga pukul 11.30 WIB, baru tiga pelanggar yang berhasil ditindak. Sementara pengendara yang melanggar dan terekam CCTV lain, berhasil lolos.
Penerapan E-Tilang dan penindakan on the spot saat uji coba tadi, sebenarnya tak terlalu efektif. Pasalnya, petugas hanya bersiaga di satu arah saja, yaitu dari Jalan Kertajaya menuju Dharmawangsa. Sementara pengendara yang mengarah sebaliknya, bebas melenggang meski melanggar.
Tak hanya itu, pantauan ngopibareng.id di lokasi, kegiatan E-Tilang dan penindakan on the spot malah menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi. Banyaknya personil petugas Dishub dan polisi lalu lintas di lokasi penindakan jadi penyebabnya. Pengendara motor jadi memperlambat laju kendaraannya karena penasaran dengan keberadaan jumlah personil di lokasi.
Tindakan E-tilang langsung ini, kata Irvan akan mulai dilakukan mulai ini. Sembari menunggu terbitnya Peraturan Kapolri soal tilang CCTV yang draftnya sudah diajukan oleh Dishub Surabaya dan Polrestabes Surabaya sejak Oktober 2017 lalu. (frd/amr)
Advertisement