Dishub Surabaya Uji Emisi, Dua Kendaraan Melebihi Ambang Batas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor. Uji emisi ini dilakukan di jalan protokol A. Yani sisi barat atau tepatnya di depan Pusvetma, Rabu, 23 Agustus 2023.
Satu per satu kendaraan roda empat, seperti pick up, Bus Suroboyo, bus hijau dan mobil angkutan barang lainnya diberhentikan oleh petugas Dishub dan Polisi. Pertama dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, lalu baru dilakukan uji emisi.
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, kegiatan uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Surabaya, karena emisi gas berlebih kendaraan bermotor.
"Kegiatan ini kami lakukan pada unit angkutan barang, angkutan orang, bus, mikrolet, kendaraan pribadi berbahan bakar solar dan bensin," kata Priyo biasa ia disapa.
Uji emisi dilakukan dengan ketentuan dan standar yang ditentukan, Priyo menjelaskan, aturan untuk batas emisi kendaraan dibagi berdasarkan jenis bahan bakar dan tahun pembuatan.
"Kendaraan di bawah tahun 2007 dengan bahan bakar bensin ambang batasnya 4,5 persen untuk Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) sebesar 1200 ppm. Untuk tahun pembuatan di atas tahun 2007 batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm," terangnya.
Sementara itu, ujar Priyo, pada kendaraan dengan bahan bakar diesel dilihat dari jenis beban kendaraannya. Untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 3.500 dan tahun pembuatannya kurang dari 2010 tidak boleh melebihi ambang batas 70 persen.
Tambahnya, untuk kendaraan yang JBB-nya di atas 3.500 dan tahun pembuatan di atas 2010, tidak boleh melebihi ambang batas 50 persen.
Dari belasan kendaraan yang dilakukan uji emisi siang ini, Priyo menyebut, ada dua kendaraan yang ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan.
Dua kendaraan tersebut adalah pick up pengangkut barang dan bus hijau (Surabaya - Mojokerto). "Setelah dilakukan uji emisi tiga kali berturut-turut dan diambil rata-rata, menunjukkan angka 84 persen dan 80 persen. Di mana ini melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan," paparnya.
Di sisi lain, uji emisi yang dilakukan pada Bus Suroboyo menunjukkan hasil yang bagus, yakni sekitar 20 persen dan tidak melebihi ambang batas emisi.
Priyo menegaskan, dua kendaraan yang terbukti melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan akan ditegur secara presisi oleh pihak kepolisian.
"Mereka akan diimbau untuk memperbaiki kendaraannya dengan jangka waktu 1 minggu. Nanti akan diberikan stiker sebagai penanda kendaraan sudah lulus uji gas emisi," tandas Priyo.
Uji emisi kelayakan kendaraan ini, kata Priyo akan dilakukan rutin 4 kali dalam sebulan untuk mengantisipasi pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor di Surabaya.