Dishub Surabaya Lakukan Operasi Malam, Puluhan Pengendara Ditilang, Tapi Ada Juga yang Kabur
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan operasi malam dengan menyasar para pengguna jalan raya yang memarkir kendarannya secara liar di badan jalan.
"Sasaran operasi malam ini pengendara yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir atau berhenti," ujar Kasi Pengawas dan Penertiban Dishub Surabaya Trio Wahyu Wibowo, dilokasi operasi, Sabtu, 4 Agustus Malam.
Lokasinya yakni di sepanjang jalan A.Yani didepan Cito Mall hingga Royal Plaza, Surabaya. Tempat operasi malam ini dipilih dikarenakan di lokasi itu, Dishub banyak mendapat laporan dari masyarakat.
"Pertama kita mulai dari Cito karena disana aduan masyarakat itu banyak. Jadi itu menjadi atensi kami untuk menertibkan," tambahnya.
Petugas dan polisi pun langsung melakukan penindakan dengan tilang ditempat. Ketegangan sempat terjadi ketika operasi digelar, sejumlah pengendara sempat tak terima saat hendak ditilang.
"Kita lihat sendiri tadi disana ada debat tapi mereka akhirnya memaklumi dan memahami bahwa mereka melanggar, dan pelanggaran apa yang dilakukan" kata Trio.
Trio mengatakan, dari operasi yang dilakukan depan Cito saja, Satlantas Polrestabes menilang 27 kendaraan roda dua dan, 8 kendaraan roda empat. Lalu ada ada pula 3 kendaraan roda dua yang digembosi.
Sayangnya, saat operasi berlanjut ke area depan Royal Plaza, para pengendara roda dua yang kebanyakan driver online ini, diduga mengetahui lebih dulu adanya operasi malam itu. Trio mengatakan para driver langsung kabur, lokasi pun sepi.
Trio mengatakan, operasi malam ini adalah salah satu bentuk sosialisasi, Perda nomor 3 tahun 2018 yang sedang digodok oleh Pemkot Surabaya. Perda itu mengatur tentang larangan sekaligus denda kepada para pengemudi yang parkir liar di badan jalan.
"Dendanya mulai Rp. 500 ribu sampai Rp. 2 juta, jadi lumayan mahal," kata dia.
Operasi ini pun oleh pihaknya, akan dilakukan rutin. Dia berharap dengan diberlakukannya tilang ini para pengemudi yang kebanyakan adalah driver online ini bisa jera memarkir kendaraanya secara liar di badan jalan.
Tak hanya itu, dalam operasi ini, petugas juga sempat menertibkan sejumlah komunitas motor yang melakukan kopi darat (kopdar), dengan seenaknya memarkir motornya di badan jalan.
"Yang kopdar juga kami minta bubar," kata dia. Sayangnya, pantauan ngopibareng.id, operasi ini hanya berlangsung sampai di jalan depan Kebun Binatang Surabaya, saja. Padahal jika dilanjutkan juga sampai ke arah Raya Darmo, komunitas motor yang parkir liar malah makin banyak. (frd)
Advertisement