Surabaya Masih Punya 5 Perlintasan KA yang Tak Terjaga
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut masih ada lima titik perlintasan KA sebidang yang tak terjaga di Surabaya. Lima titik tersebut berada di kawasan Masjid Agung, Sememi, Jalan Kebonsari Elveka, Puri Taman Asri Pagesangan dan Buntaran.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan perizinan pembangunan palang pintu KA kepada Dirjen Perkeretaapian. "Pembangunan akan kita usulkan, untuk segera kita urus perizinannya. Kalau diizinkan coba kita akan kasih palang pintu itu (perlintasan tak terjaga)," kata Tundjung, Kamis, 23 November 2023.
Menurutnya, pihaknya juga sudah banyak menutup perlintasan sebidang di Kota Pahlawan yang tidak banyak dilalui kendaraan. "Iya banyak yang kita tutup, kita tutup semua yang membahayakan," tambahnya.
Pihaknya, juga mengimbau masyarakat yang melewati perlintasan sebidang tak terjaga agar berhati-hati. Menoleh kanan dan kiri sebelum melintas. "Kalau sirene sudah berbunyi jangan menerobos palang pintu yang ada," ungkapnya.
Untuk diketahui, terkait penjagaan pintu perlintasan sebidang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, kewenangan akan pengelolaan perlintasan diatur oleh pemilik jalan.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh kementerian, provinsi untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati atau walikota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten atau kota dan desa.
Diberitakan sebelumnya bahwa pakar menyebut pemasangan pintu perlintasan (palang pintu) yang dijaga oleh petugas masih menjadi cara paling efektif untuk keselamatan pengendara yang melintas pada perlintasan sebidang. Sebagai informasi, Daop 8 Surabaya mencatat ada sebanyak 444 perlintasan sebidang di wilayahnya. Sebanyak 264 dijaga dan 180 lainnya tak terjaga.