Meski Badan Hukum Belum Jelas, Dishub Akan Tambah 8 Suroboyo Bus
Dinas Perhubungan Kota Surabaya tak terlalu menghiraukan badan hukum yang harusnya mengelola Suroboyo Bus. Setidaknya sampai tahun depan, Dinas Perhubungan belum akan membuat badan hukum untuk mengelola Suroboyo Bus itu.
Hal itu dibuktikan dengan rencana Dinas Perhubungan yang masih terus akan menambah armada Suroboyo Bus sebanyak delapan unit. Anggarannya pun sudah disiapkan sekitar Rp20 Miliar.
Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad, bahkan menyebut pengadaan delapan unit armada Suroboyo Bus itu menjadi salah satu program prioritas Dinas Perhubungan pada 2020. Sedangkan untuk badan hukum, Irvan tak menyebut akan dibentuk. Alasannya, Suroboyo Bus memang tidak untuk dikomersialkan.
"Memang, kami tidak mau cari untung. Ini gratis dasarnya. Cuma biar enviromental, jadi pakai botol plastik," kata Irvan, Kamis 2 Januari 2020.
Kata Irvan, penambahan jumlah armada Suroboyo Bus untuk memperpendek headway antara bus. Dari sebelumya 30 menit bisa dipersingkat menjadi 20 hingga 15 menit. Sehingga warga tak akan menunggu terlalu lama.
"Untuk memangkas headway antar bus. Jadi masyarakat bisa nyaman pakai transportasi umum. Masyarakat akan terlayani dengan lebih baik," katanya.
Namun Irvan tak bisa memastikan kapan tambahan delapan unit Suroboyo Bus ini akan terealisasi tahun depan. Dia hanya menyebut pengadaannya akan secepatnya.
“Untuk bulannya masih belum tahu," katanya.
Seperti pernah diberitakan, keberadaan Suroboyo Bus selain menuai pujian karena membayarnya pakai botol plastik yang bertujuan untuk mengurangi sampah, ternyata juga memunculkan kritikan. Penyebabnya, plat yang digunakan Surabaya Bus menggunakan plat merah alias plat dinas.
Penggunaan plat merah untuk angkutan umum dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut aturan ini, kendaraan umum seharusnya berplat kuning.
Untuk bisa mendapatkan plat kuning, Suroboyo Bus pun tak bisa dikelola lagi oleh dinas. Melainkan harus dikelola oleh badan hukum yang berorientasi bisnis.
’’Apakah boleh plat merah menarik tarif. Meskipun itu plastik, tetap ada nilainya," kata pakar hukum Univeristas Surabaya Prof Eko Sugitario, seperti dikutip media.
Advertisement