Dishub Malang Pasang Marka Physical Distancing di Simpang Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memasang marka jalan khusus. Tujuannya untuk mengatur jarak antar pengendara saat berada di traffic light. Pemasangan marka jalan tersebut merupakan upaya dari Dishub Kota Malang untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan physical distancing meski saat berada di jalan umum.
"Kami memberi tanda batasan di Simpang Rajabally dan Simpang Rampal. Pemasangan ini akan dilakukan secara bertahap dan di seluruh persimpangan yang ada di Kota Malang," ujar Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, pada Jumat 17 Juli 2020.
Handi menjelaskan, pemasangan marka jalan untuk physical distancing tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor agar tidak berhimpitan saat berhenti di traffic light.
"Fungsinya, untuk memberikan tanda batasan kepada pengendara kendaraan roda dua agar pengendara bermotor tidak berhimpitan saat berhenti di lampu merah," tuturnya.
Menurut Handi, dengan para pengendara motor diberikan tanda pembatas ketika berada di traffic light hal itu dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di jalan raya.
"Risiko terpapar Covid-19 besar sekali ketika kendaraan saling berdekatan. Bila ada seseorang yang bersin atau batuk ternyata orang tersebut reaktif atau positif, bisa bertebaran virus itu melalui percikan," terangnya.
Selain dengan memberikan batas penanda di sejumlah simpang jalan, Dishub Kota Malang sudah memasang voice announcer yang mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada sejumlah traffic light.
Voice announcer tersebut dipasang di lampu merah Jalan A Yani, Blimbing dan Jalan Kawi, Klojen Kota Malang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.