Dishub Kota Surabaya Amankan Jukir Liar dan Gembok Ratusan Motor di Depan Grand City
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap dua orang juru parkir (jukir) liar yang beroperasi dan ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar dekat Grand City Mall, pada Jumat 25 Oktober 2024 sore.
Sekretaris Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, kedua jukir tersebut tidak memiliki izin dari Dishub Kota Surabaya untuk membuka lahan parkir di area tersebut. Apalagi, praktik parkir liar tersebut dijalankan di atas pedestrian atau trotoar.
Dalam operasi penertiban itu, Trio juga menjelaskan, pihaknya juga melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggembokan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di sana.
"Hasil penindakan pada sore ini kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor atau kendaraan roda dua yang kita gembok," ungkapnya di sela-sela penertiban, di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Jumat 25 Oktober 2024.
Trio juga menegaskan, operasi penertiban jukir liar dan penggembokan kendaraan yang terparkir di kawasan tidak seharusnya sudah selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. "Ketika gembok tersebut dilepas, maka pelanggar harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 ribu per sepeda motor, kalau roda empat itu Rp500 ribu," ucapnya.
Tak ketinggalan, dua orang jukir liar asal Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Blora yang beroperasi di sana berhasil diamankan. Keduanya pun akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). "Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, upaya penindakan parkir liar tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilontarkan media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan oleh sejumlah petugas, tapi hal itu tidak membuat efek jera para jukir liar.
"Beberapa hari lalu kita sudah melakukan operasi sejak tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan," terangnya.
Meski ratusan motor tersebut digembok oleh petugas, Dishub Kota Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka tetap akan dikenakan denda Rp250 ribu.
"Kita sudah lakukan pengumuman di dalam mal Grand City untuk pemilik roda dua. Kita tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka," sebutnya.
Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir masuk tambahan bagi kendaraan roda dua, selain pintu masuk di Jalan Kusuma Bangsa.
"Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam," pungkasnya.
Advertisement