Ojol Parkir Sembarangan, Ini Tindakan Dishub Kota Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, bersama Satpol PP dan Dandim/08333 menggelar sidak. Itu dengan mengunjungi beberapa tempat steril parkir yang biasanya dipenuhi oleh pengemudi ojek online (ojol).
Seperti di depan Stasiun Kota Baru, Jalan Trunojoyo, Alun-Alun Kota atau Jalan Merdeka Timur, Depan MOG atau Jalan Kawi, Taman Selamet, dan depan Malang City Point atau Jalan Dieng.
Saat sidak tersebut, terlihat beberapa pengemudi ojol langsung membubarkan diri ketika melihat petugas datang, ke Stasiun Kota Baru. Namun ada beberapa ojol yang tak berhasil kabur karena ban sepeda motor mereka sudah terlanjur digembosi oleh petugas.
Seusai sidak, Plt. Kabid Lalin, Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan sidak tersebut bertujuan sebagai imbauan kepada ojol.
"Supaya tidak parkir sembarangan. Orang itu ada planknya tertulis dilarang parkir kok masih aja parkir disitu," ujarnya.
Parkir sembarangan ini, jelas ia, selain melanggar aturan yang ada, juga menjadi penyebab kemacetan di jalanan Kota Malang.
"Ya itu buat macet juga 'kan ngumpul di pinggir jalan kalau ada mobil yang sebenarnya bisa lewat jadi minggir dan membuat macet dibelakangnya," tuturnya.
Pada tahun 2020 mendatang Dishub Kota Malang akan melakukan pengadaan sebanyak, 200 gembok ban untuk digunakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Nanti kalau ketahuan akan kita gembok bannya supaya tidak bisa kemana-mana dan jera," tutur Mustaqim.
Lebih lanjut, Mustaqim menjelaskan, kalau pemilik kendaraan ingin membuka gembok ban itu musti ke pihak kepolisian terlebih dahulu.
"Dan nanti di sana akan mendapat surat tilang karena parkir sembarangan," tuturnya.
Selain pengadaan gembok ban itu, dishub kota Malang juga menyiapkan satu mobil derek.
"Buat nanti yang parkir sembarangan mobil akan diderek kalau tidak diderek dan tempatnya di sana 'kan ya sama saja kayak parkir di sana," tuturnya.
Untuk pengadaan gembok dan mobil derek tersebut, Dishub kota Malang menggelontorkan dana kurang lebih Rp1,9 Miliar yang diambil dari APBD tahun 2020.
Sebagai informasi, sidak kali ini mengerahkan 15 personel yang terdiri dari petugas Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, dan juga Dandim/08333.