Dishub Jatim Operasi Dadakan Angkutan Online
Dinas Perhubungan Jatim melakukan operasi persuasif terhadap angkutan (taksi) berbasis online di Taman Bungkul Surabaya, Kamis 01 Februari pagi tadi.
Operasi ini dilakukan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 108 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang efektif berlaku mulai 1 Pebruari 2018.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan DishubJatim, Isa Anshori mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk mendata dan memberikan sosialisasi kepada taksi online untuk segera mengurus dan melengkapi persyaratan angkutan sesuai regulasi, yaitu uji kir, SIM A Umum dan pemasangan stiker.
"Operasi pagi ini dilaksanakan secara persuasif dan preventif terkait pelakasaan Permenhub 108 yang berlaku mulai hari ini tanggal 1 Februari " kata Isa.
Ditambahkannya, karena sifatnya sosialisasi maka tidak dilakukan tindakan. Dalam operasi ini diterjunkan 50 personil dari Dishub.Prov.Jatim, dibantu Polda Jatim, Polisi Militer, Satlantas Polrestabes Surabaya, Dishub Kota Surabaya. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Eva Guna Pandia juga tampak di lapangan saat operasi dilangsungkan.
Hanif, salah satu pengemudi taksi online yang terjaring dalam operasi ini, mengaku ia sebagai pemilik mobil telah mengurus uji kir, SIM A Umum dan menyiapkan stiker angkutan online, bahkan menyambut senang terhadap aturan yang ada karena juga bisa melindungi profesi dan usahanya. " Saya senang bisa melindungi pengemudi juga, sedang persyaratan taksi online sudah ada yang mengurus " terang Hanif seusai diperiksa kelengkapan surat-suratnya. (amr)