Dishub Jatim Minta Daerah Alokasi Anggaran Pintu Perlintasan KA
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur meminta seluruh daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang agar dapat mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan saranan dan prasarana.
Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, bahwa di Jawa Timur saat ini terdapat 669 perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi fasilitas palang pintu. Salah satunya di Lumajang merupakan lokasi kejadian tabrakan kereta dengan minibus yang menewaskan 11 orang.
“Kalau kami akan lakukan pemanggilan Jadishub Lumajang agar melakukan intervensi pengalokasian anggaran untuk pembangunan pintu perlintasan kereta api. Ini harus dialokasikan sekarang sehingga 2024 bisa dibangun,” kata Nyono, Selasa 21 November 2023.
Nyono mengaku, Dishub Jatim tidak bisa membangun pintu perlintasan karena terbentu dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api.
Dalam peraturan tersebut, tertera ada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing. Misal jika perlintasan sebidang berada di jalur provinsi maka menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan seterusnya.
“Sesuai PM 94 tahun 2018 itu adalah jalan kabupaten, maka menjadi kewenangan kabupaten agar memberi perhatian mengalokasikan anggaran ke situ. Karena ada peralihan kewenangan kami (provinsi) tidak bisa masuk. Sehingga, pemkab harus menyadari,” ujarnya.
Sedangkan untuk perlintasan sebidang di jalan provinsi, Nyono menegaskan, ada 22 titik yang sudah terpenuhi semua.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan minibus dengan Kereta Api Probowangi terjadi di Kabupaten Lumajang, Minggu, 19 November 2023 malam. Kejadian tersebut karena tidak adanya pintu perlintasan kereta api.
Dari kejadian itu, tercatat ada 15 orang korban dengan rincian 11 meninggal dunia dan 4 mengalami luka-luka.
Advertisement