Dishub Jatim Larang Angkutan Barang Operasi Selama Libur Nataru
Potensi pergerakan orang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mengalami kenaikan 143 persen dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan akan ada 107 juta orang yang melakukan pergerakan selama libur Nataru.
Atas kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Jawa Timur melakukan serangkaian persiapan. Salah satunya memberlakukan pembatasan pergerakan kendaraan angkutan barang.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur Agung Heru Prasongko mengatakan, libur Nataru kali bertepatan saat kondisi cuaca di Jawa Timur cukup ekstrem. Di tambah potensi pergerakan orang selama libur Nataru juga meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Ada beberapa masalah yang harus diantisipasi selama libur Nataru, yakni Lonjakan penumpang dan keterbatasan armada, kondisi infrastruktur, Kemacetan dan keselamatan lalu lintas, cuaca buruk dan bencana alam, dan lonjakan wisatawan,” kata Agung saat sosialisasi sektor transportasi pada masa angkutan Natal dan Tahun baru bersama Komisi D DPRD Jatim, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Jember, Senin, 18 Desember 2023.
Sejauh ini, Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur telah melakukan pemetaan tempat wisata rawan bencana. Sejumlah tempat wisata rawan bencana longsor berada di Gunung Bromo, Arjuno, dan Penanggungan. Di tempat-tempat wisata rawan bencana tersebut saat ini sudah ditempatkan alat berat dan prosedur evakuasi.
Sementara terkait kemacetan dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Jawa Timur melakukan pelarangan sementara operasional kendaraan angkutan barang. Pelarangan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan bersama antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.
Pelarangan kendaraan angkutan barang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut dilakukan pada waktu tertentu saat arus mudik dan balik.
Pembatasan periode pertama untuk jalan tol berlaku sejak hari Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk jalan non tol berlaku mulai Jumat, 22 Desember 2023 sampai pukul 24 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Arus mudik periode kedua khusus jalan tol berlaku mulai Jumat 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB. Khusus jalan non tol berlaku sejak 29-30 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB.
Sedangkan pada saat arus balik, periode pertama, pelarangan angkutan barang khusus jalan tol berlaku mulai Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai Rabu, 27 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan jalan non tol mulai Selasa, 26 Desember 2023 sampai Rabu, 27 Desember 2023 pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Pelarangan periode kedua pada saat arus balik khusus jalan tol berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 2 Januari 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan jalan non tol mulai Senin, 01 Januari 2024 sampai Selasa, 02 Januari 2024 setiap pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Kami melakukan pelarangan sementara operasional angkutan barang selama libur Nataru. Ini berkaitan dengan kemampuan jalan yang ada. Hari biasa saja truk-truk sudah mengular, kendaraan pribadi tidak bisa menyalip, membahayakan karena infrastruktur jalan juga terbatas,” pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jatim H. Satib mengatakan, sosialisasi bidang transportasi pada masa angkutan Natal dan Tahun baru diharapkan bisa memberikan informasi lebih dini kepada masyarakat. Karena pergerakan orang pada masa libur Nataru kali ini mengalami kenaikan, seluruh pelaku moda transportasi baik pribadi dan umum harus benar-benar mengecek kelayakan kendaraan masing-masing. “Harus dipastikan kendaraan harus benar-benar layak, jangan sampai lalai karena membahayakan,” katanya.
Advertisement