Disetujui Dewan, Raperda APBD Jombang 2022 Resmi Sah Jadi Perda
Pembahasan raperda APBD Kabupaten Jombang 2022 memasuki tahap akhir. Rabu 17 November 2021 digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi dan penandatanganan nota persetujuan bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda APBD 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mas'ud Zuremi dan dihadiri pimpinan, ketua fraksi, anggota DPRD. Bupati juga didampingi Pj Sekda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jombang. Sebelum ditetapkan, delapan fraksi mendapat kesempatan menyampaikan pandangan akhir.
“Alhamdulillah akhirnya delapan fraksi menerima dan menyetujui,” kata Bupati Mundjidah Wahab. Seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD 2022 yang direncanakan sebesar Rp2,3 triliun untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Jombang 2022 dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Jombang.
Delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda APBD 2022 di antaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS-Perindo, Fraksi Amanat Restorasi/Arsi (Gabungan Partai Amanat Nasional-Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (adv)
Advertisement