Disertasi 'Seks Bebas', KH. Afifuddin Muhajir Bahas Milkul-Yamin
Abdul Aziz, Dosen UIN Surakarta mempresentasikan disertasi berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 28 Agustus 2019.
Ia mengadopsi pandangan Muhammad Syahrur, ahli teknik Syuriah, tapi banyak menulis tentang Islam. Menurut Aziz, dalam Al-Quran ada dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam perkawinan (pernikahan).
Kedua, hubungan seks dalam Milkul-Yamin. Yaitu hubungan seksual tanpa pernikahan, tanpa dasar agama, tapi didasarkan suka sama suka. Praktik seks ini, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam, asal dilakukan di tempat tertutup, tidak homo, dan patner wanitanya bukan istri orang alias tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Apa dasarnya? Aziz menyebut Surat al-Mukminun ayat 6.
“Dijelaskan boleh berhubungan dengan istri atau Milk Al-Yamin, yaitu partner seksual selain istri,” kata Aziz.
Untuk itu, KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriah PBNU secara khusus membahas istilah Milkul yamin dalam Al-Quran. Berikut penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil PengasuhPondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo Jawa Timur, dilansir situs resmi pesantren yang didirikan Kiai As'ad Syamsul Arifin itu:
Istilah Milkul yamin yang berarti kepemilikan budak, berasal dari Al-Quran. Bisa saya kemukakan dua ayat Al-Quran sebagai contoh:
A. Firman Allah dalam Surah al-Mukminun :
و الذين لفروجهم حافظون الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم.
Ayat ini berisi larangan melakukan hubungan seks kecuali dengan istri melalui akad nikah, atau dengan budak miliknya (المملوكة) yang diperoleh melalui salah satu proses kepemilikan.
B. Firman Allah dalam Surah an-Nisa ayat 25 :
فمن لم يستطع منكم طولا ان ينكح المحصنات فمما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات………… . ذلك لمن خشي العنت نكم
Salah satu kandungan ayat ini ialah bolehnya laki-laki mengawini budak dengan dua syarat:
1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka
2. Karena khawatir terjerumus pada perzinaan jika tidak kawin.
Dari dua ayat tersebut dapat disimpulkan: bahwa bolehnya hubungan seks dengan budak bisa melalui dua jalan:
1. Melalui Milkul Yamin, yakni dengan budak miliknya sendiri. Ini boleh sepanjang budak itu tidak dikawinkan dengan laki-laki lain
2. Melalui pernikahan, tentu bukan dengan budak miliknya sendiri, melainkan dengan budak milik orang lain yang tidak dipakai atau tidak menjadi selir tuannya. Ini hanya boleh jika terpenuhi dua syarat seperti tersebut di atas.
Status Anak
Ada konsekuensi hukum yang berbeda, terutama status anak hasil hubungan seks melalui Milkul Yamin dengan hubungan seks melalui pernikahan. Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, anak yang lahir melalui Milkul Yamin itu merdeka.
"Sedang anak yang lahir melalui pernikahan dengan perempuan budak menjadi budak. Oleh karena itu Al-Quran melarang mengawini budak kecuali dengan syarat-syarat tertentu," tutur mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU.
Lebih jauh Kiai Afifuddin Muhadjir menerangkan, salah satu anugerah Allah kepada umat manusia dituangkan dalam firmanNya:
و لقد كرمنا بني آدم
Yakni kemuliaan sebagai manusia (الكرامة الإنسانية)
Salah satu wujud dari al-karamah itu adalah kesetaraan dan kemerdekaan. Sebagai anugerah Allah, kemerdekaan manusia tidak bisa dilepaskan oleh siapa pun termasuk oleh manusia itu sendiri.
Sayyidina Ali RA berkata:
لا تكن عبد غيرك و قد خلقك الله حرا
Artinya: Kamu tidak boleh menjadi budak orang lain sementara Allah telah menjadikanmu merdeka.
Salah satu misi Islam datang ke bumi ini adalah menghapus perbudakan yang menjadi fenomena zaman jahiliyah. Bagi syariat Islam, memerdekan budak merupakan amal ibadah yang pahalanya sangat besar. Allah berfirman :فكٌ رقبة
Komitmen Islam bagi pemberantasan perbudakan terlihat dalam beberapa ketentuan syariatnya yang banyak mengaitkan pelanggaran agama dengan kewajiban memerdekakan budak.
Benarkah Islam memperbolehkan budak digauli tuannya?
Pemilik budak, menurut Kiai Afifuddin, diperbolehkan berhubungan seks dengan budaknya sebenarnya salah satu cara Islam untuk menghapus perbudakan. Karena, budak tersebut potensial menjadi budak ummu walad yang pada saatnya akan menjadi merdeka.
"Pendek kata, kemerdekaan manusia adalah original, sedang perbudakan adalah insidental," tuturnya.
Islam hanya mengakui satu pintu bagi terjadinya kebudakan dan perbudakan. Yaitu penangkapan dalam peristiwa peperangan antara Muslimin dan musyrikin. Seperti yang dialami oleh ummul mukminin Sayidah Juwairiyah RA dalam perang Bani Mushtholiq.
"Beliau adalah putri pimpinan kaum Bani Mushtholiq menjadi tawanan perang dan dinyatakan sebagai budak. Setelah dimerdekakan, beliau dikawin oleh Baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam," kata Kiai Afifuddin Muhajir.
Nabi Muhammad dalam Sirah Nabawiyah disebutkan, punya budak perempuan yang juga digauli. Menurut Kiai Afifuddin, dialah Mariyyah al-Qibthiyyah. Dia adalah hadiah Muqauqis, Raja Mesir.
Kini, bagaimana dimungkinkan seseorang melakukan hubungan seks tidak melalui akad nikah, tapi melalui Milkul Yamin?
"Kita wajib bersyukur bahwa pada saat ini sudah tidak ada lagi budak. Umat manusia sudah merdeka semua. Dan itu tak terlepas dari komitmen Islam untuk memberantas perbudakan. Alhamdulillah, beberapa konvensi internasional memiliki komitmen yang sama dengan Islam dalam soal pemberantasan perbudakan," tutur Kiai Afifuddin Muhajir.
Dengan tidak adanya budak pada saat ini, maka dengan sendirinya pintu menuju peraktik seks melalui Milkul Yamin tertutup. Dan semoga terus tertutup. Demikian penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir.