Kritik Dosen UIN Malang atas Desertasi Seks Bebas
Disertasi doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Abdul Aziz menuai kontroversi. Pasalnya, dalam ia menulis bahwa hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam dalam disertasi doktoralnya.
Dalam disertasinya, ia menggunakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur untuk melegitimasi temuannya itu sebagai referensi.
Namun, temuannya tersebut menuai kritikan. Salah satunya dari dosen studi Quran Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Fauzan Zenrif
Menurutnya, tafsir Milkul Yamin yang digunakan sebagai referensi memiliki arti "budak seksual".
"Jadi dulu itu di Arab. Ada satu istilah Milkul Yamin yang berarti budak seksual. Bukan budak yang dipekerjakan," ujarnya.
Fauzan menjelaskan budak dalam hal ini ialah budak yang hanya digunakan untuk memuaskan nafsu birahi pria- pria Arab pada masa lalu.
"Meskipun telah beristri, orang-orang Arab tersebut hasrat seksualnya cukup besar," tutur Tadris Bahasa Inggris UIN Malang itu.
Fauzan melanjutkan untuk memuaskan hasrat seksualnya tersebut para pria Arab membeli budak seksual. Dalam melakukan zinah dengan budak seksual sendiri, lanjut Fauzan, dipraktikan di tempat yang tertutup agar tidak ada yang mengetahui.
"Kalau sudah beristri itu kan tidak boleh kita melakukan zina. Maka itu biasanya (dilakukan) di tempat yang tertutup," ujarnya.
Fauzan juga menyangsikan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Pasalnya, Muhammad Syahrur dinilai bukan orang yang kompeten untuk melakukan tafsir Al-quran
"Lah Syahrur itu siapa? Dia kan ahli teknik dari Suriah. Dia bukan ahli Alquran. Tapi dia gunakan itu dalam disertasinya," ucapnya.
Dalam hal ini, ia mengumpakan apa yang dilakukan Abdul Aziz itu seperti orang sakit yang meminta resep obat kepada dukun.
"Ya itu seperti kita sakit kan. Harusnya kepada dokter yang ahli. Tapi ini tidak kita ke dukun. Kan lucu, jadi ini nanti terjadi misintrepretasi," ujar alumni S3 UIN Surabaya tersebut.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz menyebut jika karya ilmiahnya ini muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.
Hubungan di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma buruk. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.
Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.