Diserahkan ke Kejaksaan, Teddy Ditahan Bersama 6 Tersangka Lain
Kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa bersama 6 terangka lain, memasuki babak lanjutan. Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tahap II yang itu berarti menyertakan 7 tersangka termasuk Irjen Teddy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 11 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, telah menerima proses penyerahan berkas tahap II, sekaligus menyertakan 7 tersangka berikut barang buktinya. “Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya pada Rabu 11 Januari 2022.
Sedangkan 7 tersangka itu, empat di antaranya anggota Polri. Yaitu, Teddy Minahasa, selanjutnya, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang. Sedangkan dari sipil yaitu Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.
Untuk penahanan, para tersangka di bagi di dua tempat berbeda. Untuk Teddy Minahasa di cabang Rutan Salemba di Polda Metro. Tersangka lainnya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya penyidik Pola Metro Jaya menyebutkan, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21 (sempurna) oleh jaksa. Selanjutnya, akan ada pelimpahan tahap II, yakni dengan menyertakan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) dalam kasus narkoba. Atas dasar hal tersebut Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. “Kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 14 Oktober 2022.
Terkait hal itu, lanjut Kapolri, “Saya minta Kadiv Propam melaksankan ancaman hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Saya juga minta Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya,” tandasnya.