Diserahkan dari Polri, Ferdy Sambo Cs Jadi Tahanan Kejagung
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu 5 Oktober 2022. Sedangkan pelimpahan berkas dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah dilakukan sehari sebelumnya, Selasa 4 Oktober 2022.
Pelimpahan tersangka ini tentu saja menjadi sorotan karena sudah ditunggu publik. Kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 5 Oktober 2022.
Selain itu, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Brigjen Gatot Repli menjelaskan, penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
"Pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujarnya.
Untuk pelimpahan tahap II diawali dengan lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk Ferdy Sambo juga terkait kasus pembunuhan berencana.
Sehari sebelumnya, tersangka dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs segera menghadapi meja hijau di pengadilan. Menyusul penyerahan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Penyerahan barang bukti secara formal diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan barang bukti oleh Polri sebanyak dua perkara. Yaitu kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober 2022. “Barang bukti dahulu kita serahkan,” ujarnya di Jakarta Selasa 4 Oktober 2022.
Di antara barang bukti yang diserahkan, seperti senjata api, juga berkas dua perkara di kasus yang sama. Penyerahan barang bukti ini sekaligus sebagai penanda bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P-21 pada 28 September lalu dari sebelumnya P-19 atau berkas belum lengkap.