Diselidiki Kejari Situbondo, 7 Desa Kembalikan Uang DD/ADD 2022
Penyelidikan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2022 terhadap 12 Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo ternyata manjur. Tujuh dari 12 desa itu akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022 ke Kejari Situbondo.
Satu desa mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022 sendirian. Desa tersebut adalah Kalisari, Kecamatan Banyuglugur. Sementara enam desa lainnya mengembalikan kerugian keuangan negara secara bersamaan.
Antara lain Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, Desa Campoan Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur, Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus, dan Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo.
"Total kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022 yang dikembalikan tujuh Desa sebesar Rp 1,695 miliar. Dengan rincian, Desa Kalisari sebesar Rp 1,261 miliar dan enam Desa sebesar Rp 435 juta. Uang itu dikembalikan para kepala desa melalui rekening Bank Jatim Situbondo," kata Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Jumat 17 Maret 2023.
Dengan begitu, lanjut Kajari Nauli, tersisa lima Desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022. Namun sayangnya, orang nomor satu Kejari Situbondo ini enggan menyebutkan lima desa tersebut.
"Kita masih beri waktu pada lima Desa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Tapi, jika belum juga mengembalikan kerugian keuangan negara, terus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan, hingga dinaikkan ke proses penyidikan," imbuhnya.
Kajari Nauli menjelaskan, penyelidikan kerugian keuangan negara dilakukan Kejari Situbondo atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) DD/ADD 2022 dari 12 Desa. Dalam LHP DD/ADD 2022 dari 12 Desa yang diserahkan Inspektorat Situbondo ini ditemukan kerugian keuangan negara.
"Dari situlah, kita lakukan penyelidikan guna menyelamatkan keuangan negara. Dan, sampai saat ini baru tujuh dari 12 desa yang mengembalikan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan DD/ADD 2022," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Situbondo, Puguh Sutijarto menyampaikan terima kasih atas upaya hukum Kejari Situbondo terhadap LHP DD/ADD 2022 dari 12 desa.
"Ke depan, Inspektorat akan terus melakukan pendampingan terhadap Desa agar mengelola penggunaan DD/ADD dengan baik sesuai ketentuan. Sehingga, terhindar dari permasalahan hukum," katanya.
Advertisement