Diselidiki, Dugaan Oknum Polisi Jember Palsu Tanda Tangan Saksi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mulai menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pelapor bernama Esther Lyndiawati, 47 tahun, warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Jember menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 8 September 2023.
Esther datang ke Polres Jember memenuhi panggilan penyidik didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad dan Edwina Chitra Lestari Esther mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
“Saya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Esther, Jumat, 08 September 2023.
Esther menjelaskan, dirinya berstatus saksi dalam kasus yang dialami putranya. Namun, dalam BAP yang dibuat oleh penyidik, ternyata ada yang janggal.
Esther merasa tidak pernah tanda tangan di dalam BAP itu. Atas kejadian itu, Esther merasa dirugikan secara materiil dan psikis.
"Saya dirugikan, karena tindakan oknum ini. Saya rugi secara materiil dan immateriil, psikis dan juga nama baik menyangkut keluarga juga,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Esther, Muhammad mengatakan, pengaduan polisi atas kasus tersebut sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Hari ini, dirinya mendampingi Esther saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Esther dengan 20 pertanyaan. Hanya saja, Muhammad enggan merinci pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain itu, Muhammad juga enggan menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Muhammad mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik, karena kasusnya sudah mulai proses pemeriksaan.
“Terkait kronologi terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan sudah kami sampaikan ke penyidik, cuma kami tidak enak jika menyampaikan. Lebih enaknya langsung ke penyidik, karena saat ini sudah mulai proses pemeriksaan saksi,” kata Muhammad.
Muhammad memastikan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sampai tuntas. Bahkan, jika memang diperlukan pihaknya sudah melakukan upaya agar ada pemeriksaan forensik.
“Kasusnya akan kita pantau terus. Sekiranya membutuhkan pemeriksaan secara lab forensik akan kami lakukan. Bahkan akan kami teruskan laporan ini ke Polda Jatim, dan kalau perlu ke Mabes Polri," pungkasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum polisi masih proses pemeriksaan saksi pelapor. Sementara saksi terlapor hingga saat ini belum pernah diperiksa.
Karena menyangkut oknum polisi, maka kasus tersebut juga ditangani secara internal. Pengamanan Internal Polres Jember sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi terlapor.
“Sebagai proses awal, saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Termasuk dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dipalsukan tanda tangan saksi berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum polisi yang diduga memalsukan tanda tangan itu berinisial N.
“Itu ada kaitannya dengan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga berinisial EL, 45 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember. Esther saat itu menjadi saksi, dan diperiksa untuk memberikan keterangan ke penyidik," kata narasumber yang enggan disebut namanya.
Awal terungkapnya dugaan pemalsuan tanda tangan itu pada saat proses persidangan putranya selaku terdakwa. Esther yang turut hadir sebagai saksi dalam persidangan itu merasa tidak pernah memberikan keterangan tertentu sebagaimana disebut dalam BAP.
Tak hanya bunyi BAP yang dinilai janggal, Esther juga merasa tanda tangannya dipalsukan oleh penyidik. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sumbersari.
"Esther ini merasa dirugikan, dan anaknya yang notabene menjadi terdakwa kasus KDRT itu merasa disudutkan," pungkasnya.
Advertisement