Disebut Tak Kantongi Kajian Primer, Operator PSN SWL Kenjeran Ajak Ketemu Walhi dan Warga Terdampak
PT. Granting Jaya buka suara terkait pernyataan Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur Ali Yusa terkait dangkalnya kajian yang mereka miliki dalam rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir timur Surabaya.
Juru Bicara PT. Granting Jaya Agung Pramono menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil mengenai hasil kajian yang mereka miliki, yang telah dilakukan sebelumnya dengan menggandeng akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Brawijaya (UB).
"Untuk perizinan wilayah laut, semuanya kajian primer, kami tidak bisa menjelaskan semuanya di forum ini secara detil, maka saya sampaikan monggo kita ketemu, kita kasih kesempatan, kajiannya akan kami perlihatkan, kami percaya kajian kami lengkap," ungkapnya, Selasa 23 Juli 2024.
Agung juga mengatakan, pihaknya akan mengundang berbagai komponen masyarakat untuk menyosialisasikan PSN SWL, seperti masyarakat pesisir, nelayan, juga organisasi profesi, seperti PII, dan lembaga pemerhati lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dalam waktu dekat.
"Kami justru berterimakasih dipertemukan dengan masyarakat dan kelompok yang ingin mendapat informasi dengan jelas, hari Rabu kami akan mengundang para nelayan ke kantor kami, hari Kamis PII, LSM, dan Walhi kita undang semua," paparnya.
Agung juga menyatakan, proyek pembangunan PSN SWL juga dipastikan tidak akan merusak ekosistem dan tanaman bakau di Kebun Raya Mangrove, yang tertanam di pesisir timur Kota Pahlawan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun diklaim sudah mereka kantongi dan disetujui.
"Tidak mengganggu dan tidak merusak (tanaman mangrove), kita akan membuat suatu konsep konservasi seperti di Demak, Jawa Tengah. Amdal kami sudah disetujui enam bulan lalu dan sudah kick-off satu bulan lalu," tegasnya.
Mengenai proses pembangunan PSN SWL tersebut, Agung menyatakan, PT. Granting Jaya sebagai operator resmi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat akan merampungkan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun lamanya.
"Keseluruhan tuntas dalam 20 tahun, lima tahun pertama reklamasi, dua tahun selanjutnya dimatangkan, minggu ini akan keluar surat izin pengelolaannya, koreksi dan evaluasi juga hampir tiga bulan dilakukan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.