Disebut Tak Berizin Usai Beri Gelar Raffi Ahmad, Begini Kata UIPM
Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) disebut belum kantongi izin operasional di Indonesia oleh Kemendikbudristek. Pihak kampus pun menjelaskan legalitas mereka, termasuk keabsahan gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad.
Komentar UIPM
UIPM menggelar jumpa pers bersama awak pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Deputi Lawyer UIPM Helena Pattirane membantah anggapan jika kampusnya tidak berizin. Ia menjelaskan jika mereka mengantongi sejumlah dokumen legalitas sebagai perguruan tinggi dengan metode 100 persen pembelajaran daring.
Legitimasi kami yang pertama yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Berdasarkan empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," kata Helena, dikutip dari media.
Gelar Honoris Causa
Ia juga menegaskan jika gelar doktor kehormatan Honoris Causa pada Raffi Ahmad juga diberikan sesuai dengan prosedur.
UIPM menilai ada tiga indikator yang menyebabkan kampus asal Thailand itu memberikan gelar kehormatan pada Raffi Ahmad.
"Yang pertama beliau sebagai putra Indonesia yang berkecimpung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya. Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya. Dan ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli profesor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para profesor sidang etik para profesor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad," terangnya.
Ia juga menegaskan jika gelar kepada Raffi Ahmad yang diberikan di Thailand, diperoleh artis tersebut, tanpa pungutan biaya apapun.
"Jadi beliau diundang untuk menerima gelar honoris causa itu tanpa ada pungutan biaya satupun dan memang murni penilaiannya. Itu diusulkan dari Indonesia karena kompetensi beliau yang sudah intens berkarya di bidangnya sekian puluh tahun dan itu menjadi pertimbangan kami dari UIPM untuk memberikan gelaran honoris causa kepada beliau," lanjutnya.
Temuan Dikti
Pernyataan UIPM ini merespon temuan Kemendikbudristekdikti tentang kampus UIPM yang belum mengantongi izin operasional di Indonesia.
Temuan dari tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Dirjen Diktiristek Prof Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya menyebut jika timnya tidak menemukan kantor dan juga aktivitas belajar di alamat kampus UIPM Indonesia, di Plaza Summarecon, Bekasi. Timnya juga tidak menemukan izin operasional di Indonesia, atas kampus yang memiliki kampus pusat di Thailand itu.
Sedangkan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Persyaratan izin operasional dari pemerintah Indonesia, juga diminta oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Lembaga perguruan tinggi yang melanggar snaksi itu, dapat dikenai sanksi pidana," katanya dalam keterangan tertulis pada media, Jumat 4 Oktober 2024.
Selain itu, gelar akademik yang diberikan untuk Raffi Ahmad, juga tidak dapat diakui bila perguruan tinggi tersebut, belum mengantongi izin operasional.
Advertisement