Disebut Penghamba Uang, Alumni 212 Melapor ke Polri
Alumni 212 melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezar dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Laporan dilakukan perwakilan alumni 212 ke Bareskrim pada Senin, 4 Januari 2019.
Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bakmumin mengatakan, Immanuel dilaporkan setelah menghina massa aksi 212 saat menjadi pembicara di sebuah stasiun televisi. "Dia menyebut peserta aksi 212 itu kelompok penghamba uang," kata Novel.
Pernyataan Immanuel sendiri diucapkan dengan alasan alumni 212 tidak solid dalam menemani Ahmad Dhani menjalani kasus yang berujung jeruji besi.
Immanuel dilaporkan telah melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik. "Ucapannya telah menghina, meresahkan dan kami duga sebagai upaya untuk menyulut emosi serta membuat hoax serta mengadu domba umat," ujar Novel.
Sedangkan pelaporan terhadap Grace Natalie dilakukan atas pernyataanya yang menolak praktik poligami di Indonesia. Menurut Novel, pernyataan Grace ini telah menodai syariat agama Islam dan Pancasila yang membolehkan poligami. (man)