Pemkot Bantah Langgar HAM, Soal Larangan Bicara ke Media
Pemerintah Kota Surabaya membantah telah membatasi akses informasi kepada publik dengan melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbicara kepada media. Kebijakan itu sebelumnya sudah dikecam oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Komisi Informasi Publik bahkan menyebut jika kebijakan tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara pun membantah telah membatasi akses informasi kepada publik. Menurut Febriadhitya, masyarakat masih tetap bisa mendapat informasi dan pelayanan publik hingga saat ini.
"Tidak ada namanya pembatasan. Sampai sekarang masyarakat tetap dilayani dan diberi akses informasi publik," kata Febri kepada ngopibareng.id, Senin 11 November 2019 di Balai Kota Surabaya.
Kata dia, larangan Risma kepada OPD untuk tidak berbicara kepada media berlandaskan adanya kritik yang cenderung menyudutkan Risma, saat rapat paripurna pembahasan RAPBD Kota Surabaya tahun 2020 lalu.
Saat itu, salah satu anggota dewan mengatakan bahwa Risma dan salah satu OPD melakukan penyelewengan jabatan dan APBD. Menurutnya, Risma memberikan akses kepada OPD tersebut untuk melakukan branding diri dengan dana APBD unutk kepentingan Pilwali 2020.
"Kan masalahnya itu dari sana. Mungkin KIP belum mengerti background permasalahannya. Jadi Ibu membatasi mereka berbicara, agar tidak ada lagi tuduhan dan sangkaan yang ditujukan kepada Ibu. Ditakutkan, apabila diperbolehkan, malah dianggap branding diri," katanya.
Febriadhitya malah menyarankan KIP untuk berkomunikasi ke Pemkot Surabaya terkait pelarang tersebut. Sehingga, Pemkot bisa menjelaskan detil permasalahan yang terjadi, sampai Risma melarang OPD berbicara ke media.
"Mungkin bisa komunikasi ke kami. Tidak menyalahkan jawaban KIP, karena mereka hanya ditanya oleh media terkait tanggapan Ibu melarang OPD bicara ke media saja," kata Febriadhitya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang semua pejabat di sekretariat daerah, asisten, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak berbicara atau memberikan statemen apapun ke media massa.
"Mulai hari ini saya minta dan kalau memang dibutuhkan, saya, mulai jajaran di bawah saya, sekda, asisten, kepala OPD, hingga staf tidak saya perkenankan bicara ke media," kata Risma ketus.
Risma mengatakan hal itu saat memberikan jawaban atas pandangan umum DPRD Kota saat rapat paripurna beberapa waktu lalu. Kata dia, untuk kedepannya semua pemberitaan tentang dirinya ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akan dikomunikasikan langsung dengan Humas Pemkot Surabaya.
"Karena bagi saya, harga diri saya lebih penting dibandingkan yang lain," katanya.