Disebut Mandul Kelola APBD, Bupati Tuban Dihadiahi Mobil Mainan
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tuban menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD setempat, Selasa 10 Januari 2023.
Aksi demo digelar dalam rangka menyoroti kinerja Bupati Tuban selama tahun 2022. Mereka menilai, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mandul dalam mengelola APBD.
Pasalnya, banyak proyek jumbo yang bernilai miliaran rupiah belum tuntas hingga tutup tahun 2022. Seperti halnya proyek revitalisasi GOR, Rest Area, Alun-alun dan Bundaran Patung Letda Sucipto Tuban.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa mobil mainan sebagai bentuk sindiran terhadap Bupati Tuban yang masih seperti anak kecil dan suka bermain-main.
"Mobil mainan yang kami bawa ini sebagai bentuk sindiran kepada bupati, yang mana masih suka bermain-main seperti anak kecil. Sehingga banyak proyek bangunan yang hingga saat ini belum tuntas," terang Koordinator Lapangan Aksi, Wawan Purwadi.
Wawan menambahkan, tidak tuntasnya beberapa bangunan proyek besar hingga tutup tahun tentunya berdampak tidak baik terhadap perekonomian, sehingga ini menjadi perhatian bersama.
Di samping itu, MPC Pemuda Pancasila juga menilai bahwa Pemkab Tuban telah melanggar PP Tahun 2021 tentang bangunan gedung dan mengarah pada pemborosan anggaran.
"Kami menuntut Pemkab Tuban melakukan kajian ulang terkait penganggaran dan pembangunan proyek yang belum tuntas. Karena ini murni kesalahan teknis dan perencanaannya gagal," imbuhnya.
Dalam aksi itu, massa tidak ditemui oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Namun massa aksi hanya ditemui oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yudi Irwanto, Kepala Dinas PUPR-PRKP, perwakilan BPKAD serta perwakilan dari Bappeda Tuban.
Pada kesempatan itu, Yudi Irwanto menyampaikan, pihaknya diberikan mandat oleh Bupati Tuban untuk menemui massa aksi. Sebab, saat ini bupati sedang ada agenda di luar kota.
Soal beberapa proyek yang belum rampung, secara aturan hal itu masih dibenarkan, di mana rekanan kegiatannya belum rampung masih ada waktu 50 hari di tahun berikutnya.
"Bagi rekanan yang belum merampungkan kegiatan, mereka masih ada waktu 50 hari di tahun berikutnya dengan dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai proyek," jelas Yudi.
Advertisement