Disebut Langgar Aturan Razia Kos-kosan, Ini Kata Satpol PP Malang
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang diduga menyalahi prosedur saat melakukan penggerebekan terkait dugaan prostitusi pada Minggu, 23 Januari 2022, lalu. Saat itu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggerebekan di dua tempat di Jalan Zainul Arifin, Kota Malang.
Kedua tempat tersebut adalah kos harian dan sebuah hotel bintang dua. Atas dugaan prostitusi tersebut kuasa hukum kos harian tersebut, Abraham Wicaksana, mengatakan jika Satpol-PP Kota Malang menyalahi prosedur saat melakukan penggerebekan.
Abraham menyebut jika Satpol-PP Kota Malang dalam melakukan penggerebekan tidak disertai dengan surat tugas dan tanda pengenal. Ia juga menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan praktik prostitusi.
Terkait dugaan kesalahan prosedur dalam melakukan penggerebekan tersebut, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya bergerak sesuai dengan aturan.
"Ada surat tugas. Sudah sesuai formal maupun material dalam penindakan hukum," ujarnya, pada Rabu 9 Februari 2022.
Lalu pada saat dilakukan penggerebekan, kata Rahmat, ditemukan ada dua pasangan bukan suami-istri berduaan di kamar tidur dan tidak dapat menunjukkan kartu nikah.
"Saat di dalam kamar, kami temukan ada dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri yang sah," katanya.
Rahmat menambahkan bahwa jika ada pihak yang keberatan terkait penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Malang, bisa mengirimkan surat pengaduan. "Ditunggu surat resminya atau pengaduannya. Kami tidak mau komentar (lebih banyak), sebelum menerima secara resmi," ujarnya.
Advertisement