Disdikbub Kota Malang Evaluasi Belajar Tatap Muka Sepekan Sekali
Pemerintah Kota Malang mengizinkan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rencananya, serentak seluruh satuan pendidikan yang ada memulai belajar tatap muka pada 19 April 2021, nanti.
Ketentuan protokol kesehatan belajar tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun untuk memantau tiap satuan pendidikan menjalankan protokol kesehatan tersebut ujar Pengawas Sekolah Disdikbud Kota Malang, Tjatur Supri Handoko, pihaknya akan menyebarkan instrumen pemeriksaan kepada semua kepala sekolah yang ada.
“Seluruh kepala sekolah akan mengisi instrumen yang sudah diberikan sebagai bukti fisik bahwa telah dilakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan,” ujarnya pada Sabtu 17 April 2021.
Tjatur mengatakan berdasarkan instrumen pemeriksaan tersebut, Disdikbub akan melakukan evaluasi selama satu pekan sekali terkait efektivitas penyelenggaraan belajar secara tatap muka.
“Kami tiap satu pekan sekali ada evaluasi. Apakah di sekolah itu memang tidak terjadi penyebaran Covid-19. Namun, jika terjadi penyebaran, maka akan kami ambil kebijakan semisal pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka,” katanya.
Tjatur mengatakan bahwa ia optimis jika pembelajaran tatap muka dengan protokol Covid-19 di Kota Malang bisa berjalan lancar. Apalagi katanya hampir seluruh guru sudah menjalani vaksinasi.
“Pantauan kami sudah sebesar 95 persen guru yang sudah divaksin sisanya belum bisa menjalani vaksinasi setelah melalui analisa medis, seperti hamil dan komorbid,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengizinkan pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah yang ada mulai 19 April 2021. Izin penyelenggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut jumlah peserta didik dibatasi 50 persen dari jumlah murid, sedangkan 50 persen yang lainnya menjalankan pembelajaran secara daring atau online.
Advertisement