Disdik Bondowoso Gandeng Kejaksaan Edukasi Hukum Guru PAUD/TK
Dinas Pendidikan (Disdik) Bondowoso menggandeng Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum anti korupsi kepada guru PAUD/TK se-Bondowoso. Penyuluhan hukum ini untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD/TK di Bondowoso.
"Penyuluhan hukum oleh kejaksaan ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada guru PAUD/TK agar mengelola dana BOP sesuai aturan," kata Kepala Disdik Bondowoso, Sugiono Eksantoso, Rabu 26 Juli 2023.
Mengingat, tambah Sugiono, banyak guru PAUD/TK di Bondowoso yang menjadi bendahara tidak memiliki pengetahuan akuntansi yang mumpuni. Selain itu, PAUD/TK kerap kali melakukan pergantian bendahara.
"Melalui penyuluhan hukum oleh kejaksaan, ini diharapkan semua guru PAUD/TK di Bondowoso tidak melakukan penyalahgunaan dana BOP yang nantinya berurusan dengan hukum," imbuhnya.
Penyuluhan hukum pengelolaan dana BOP, ini menurut Sugiono, dilakukan sepekan mulai Selasa, 25 Juli 2023. "Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada guru PAUD/TK di beberapa titik wilayah yang meliputi sejumlah kecamatan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2023, Disdik Bondowoso juga menggandeng Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan penggunaan dana BOS SD dan SMP. "Harapan saya, dengan mendapat penyuluhan hukum anti korupsi, PAUD/TK dan SMP 1 mengelola anggaran bantuan pemerintah sesuai aturan.