Disbudporapar Surabaya soal Bayar Foto dan Video di Balai Pemuda
Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, meminta maaf soal penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda viral, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Isinya tentang pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video komersial dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratis, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” jelas Hidayat Syah.
Kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.
"Retribusi sebesar Rp500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan," jelas Hidayat Syah.
Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. "Pihak kami terus melakukan sosialisasi. Penempelan pengumuman itu bagian dari sosialisasi. Namun, pengumuman itu sudah kami cabut," jelas Hidayat Syah.
Demi kenyamanan bersama, pengumuman yang viral itu sudah dicabut. Namun demikian, pemakaian Balai Pemuda untuk kepentingan komersial tetap merujuk pada Perda.