Disbudparpora dan BPCB Hentikan Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri bersama BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) meminta pembongkaran sebuah rumah kuno di jalan Brawijaya dihentikan sementara. Diduga bangunan itu peninggalan zaman Belanda.
"Saya minta ini diberhentikan pembongkarannya. Jangan dibongkar lagi karena sebenarnya kita bisa memberi win-win solution untuk kepentingan pemanfaatan," terang Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin.
Menurut Zakaria Kasimin, pihaknya tidak menginginkan bagian terpenting dari rumah yang pernah ditempati tentara berpangkat Letnan keturunan Tiong Hoa tersebut dibongkar, sehingga menghilangkan ciri khasnya.
"Tapi jangan langsung membongkar bagian-bagian terpenting dari bangunan ini dengan menghilangkan ciri khasnya itu yang tidak kami inginkan," tandasnya.
Rencananya oleh pemilik rumah, bangunan ini akan dirombak dibuat outlet makanan siap saji sistem drive thru.
"Namun karena ini sudah didata baik oleh BPCB mau pun Pemkot masuk dalam kategori objek yang diduga cagar budaya. Tetapi kemudian pengembang ingin melakukan perubahan secara utuh ini yang tidak kita perbolehkan. Dalam UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, adaptasi penyesuaian untuk kepentingan kebutuhan dibolehkan, sebatas tertentu artinya tidak semua harus dibongkar," beber Zakaria Kasimin.
Zachrie Achmad selaku Kepala Disbudparpora Kota Kediri menjelaskan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat kemudian menindaklanjuti pembongkaran bangunan tersebut.
"Kami langsung mengajak musyawarah pemilik bangunan, untuk kami pertemukan dengan penggiat budaya, kemudian dari BPBC sekalian. Langkah selanjutnya merumuskan dari sisi kepentingan mereka dengan pelestari cagar budaya. Itu nanti kita pertemukan lagi, tapi sebelumnya pembongkaran diberhentikan dulu. Pemilik dalam hal ini sudah menyanggupi berhenti dan akan menyanggupi juga mempertemukan pihak pemborong atau pelaksana pembangunan ke pemerintah," terangnya.
Disbudparpora Kota Kediri mencatat saat ini ada sekitar kurang lebih 12 titik objek bangunan yang diduga cagar budaya.
"Itu nanti terus kami sosialisasikan, karena pendataan dilakukan tahun 2019. Itu nanti akan kami sosialisasikan ke seluruh titik-titik mana saja yang termasuk pendataan cagar budaya. Kita cari solusi yang terbaiklah dalam kondisi seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, Bambang Pranowo selaku pemilik rumah dengan luas tanah 2.600 meter persegi menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali jika ada ketentuan larangan untuk membongkar. Dirinya juga tidak mengerti jika bangunan itu adalah cagar budaya.
"Katanya bapak-bapak itu suruh berhenti sementara. Kalau saya dari awal dikasih tahu mungkin saya tidak berani lancang. Kalau saya dipojokkan juga tidak mau. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya beli rumah ini tahun 2010-2011," papar pria berusia 73 tahun ini.