Disbudpar Kota Surabaya Upayakan Penerapan 3M di Lokasi Wisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya upayakan penerapan protokol kesehatan disegala pelayanan. Salah satunya, di sektor pariwisata yang memungkinkan terjadinya berkumpulnya massa.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan sesuai dengan Perwali, seluruh destinasi wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kunci utamanya protokol kesehatan sesuai dengan Perwali nomor 28 dan 33 tahun 2020, bahwa industri pariwisata, harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Antiek, kepada media, Kamis, 3 November 2020.
Menurut Antiek, setiap pengunjung destinasi wisata harus mematuhi protokol kesehatan dengan yang ditentukan. Pasalnya pandemi Covid-19 di Kota Surabaya masih belum berakhir.
Protokol kesehatan yang diterapkan tersebut, kata Antiek, meliputi 3M, yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta wajib mencuci tangan dengan sabun.
“Caranya dengan cuci tangan, mereka (pengelola) juga menyiapkan fasilitas disinfektan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung, sesuai ketentuan maksimal separuh dari kapasitas yang ada,” ucapnya.
Disbudpar Kota Surabaya, kata Antiek, juga telah mengimbau agar Satgas yang telah dibentuk di setiap destinasi wisata, untuk terus mengingatkan pengunjung agar patuhi protokol kesehatan.
“Sesuai dengan ketentuan, ada Satgas Covid-19 kota yang melakukan pengawasan, sehinggga mereka mengingatkan pengunjung untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jarak,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Antiek, pembatasan pengunjung juga dapat melalui pemesanan karcis secara online. Sebab, dari data tersebut pihak pengelola bisa mengawasi jumlah wisatawan yanh ada.
“Makanya diupayakan untuk menggunakan pebelian karcis tanda masuk pakai elektronik, sehingga bisa dikontrol jumlah pengunjung yang masuk, agar tidak melebihi kapasitas yang ada,” tutupnya.
Advertisement