Disayangkan Anak Muda Tidak Responsif Terhadap Prokes
Tim gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama TNI, Polres Metro Jaksel, dan Polda Metro Jaya menggelar razia penegakkan protokol kesahatan (prokes) di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berdasarkan video yang diterima Ngopibareng.id, Senin 6 September 2021, tempat yang dirazia ialah bar & resto Holywings Tavern Kemang.
Dalam video tersebut terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings, yang didominasi anak muda. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.
"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.
Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings. "Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada akhir pekan. "Iya Sabtu dan Minggu kami lakukan razia prokes," ujar Yusri dalam pesan singkat.
Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM Level 3.
"Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," kata Yusri.
Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.
Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak," tuturnya.
Aturan PPKM Level 3
Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
Holywings Kemang Ditutup 3 Hari
Sanksi administrasi yang diberikan kepada manajemen Holywings atas pelanggaran prokes adalah penutupan lokasi usaha selama tiga hari. "Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji.
Hanya saja, ia tidak merinci berapa denda yang dijatuhkan kepada manajemen Holywsing Kemang. Isnawa meminta masalah itu ditanyakan kepada Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan.
Sempat Jadi Lokasi Vaksin Covid-19
Padahal, pada Juli lalu, kafe ini berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta. "Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar Founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada 5 Juli 2021. "Kami ikut membantu negara dalam berperang melawan Covid-19 melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberi vaksin gratis kepada masyarakat. Vaksinnya dari Polda, kami yang siapkan lokasinya," ujar Ivan.
Ada lima restoran Holywings di Jakarta yang menjadi lokasi vaksinasi tiap hari selama 1-10 Juli. Kelimanya yakni Holywings Club V Jl Gatot Subroto, Holywings Tavern Kemang, Holywings Gold Kelapa Gading, Holywings Ground Tanjung Duren, dan Holywings Gading Serpong.
Netizen Bandingkan dengan Kasus Rizieq Shihab
Video penggerebekan kerumunan di Holywings Kemang, viral di media sosial. Adalah akun @GibraltarNc yang mengunggah video pelanggaran prokes tersebut di Twitter. Hingga Senin pukul 08.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 219 ribu viewers dan di-retweet 2.900 akun, serta di-like 5.200 akun.
Pemilik akun membandingkan, peristiwa yang menimpa Rizieq Shihab (HRS) yang sampai dipenjara dan didenda dengan alasan melanggar prokes. Sementara manajemen Holywings Kemang diperlakukan berbeda dengan tidak dipenjara, setelah melakukan pelanggaran yang sama dengan HRS.
"Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," kata @GibraltarNc.
Advertisement