Disangka Palsukan Ijazah, Anggota DPRD Ditahan
Disangka memalsukan ijazah Paket C (setara SMA), Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan di Mapolres setempat. Melalui pengacaranya, Hosnan Taufik, politisi Partai Gerindra itu mengajukan penangguhan penanahan.
“Benar klien saya ditahan polisi sejak Jumat kemarin. Surat penahanannya sudah saya pegang,” kata Hosnan kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Kasus dugaan ijazah palsu itu sebenarnya sudah mulai menggelinding menjelang Kadir dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, 30 Agustus 2019 lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya menahan Kadir.
Hosnan menambahkan, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00, Kadir dipanggil penyidik Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan. “Usai diperiksa, klien saya langsung ditahan sore itu pula,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso mengatakan, anggota DPRD dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) itu ditahan setelah statusnya menjadi tersangka. “Sebenarnya status tersangka sudah ditetapkan 17 September lalu, barulah Jumat kemarin yang bersangkutan kami tahan untuk 40 hari ke depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kadir disangka memalsukan ijazah Paket C yang digunakan untuk persyaratan menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu. Kadir berhasil lolos menjadi anggota DPRD tetapi kasus hukum telah menjeratnya
Terkait penahanan yang dialaminya, Kadir melakukan upaya penangguhan hukum melalui kuasa hukumnya, Hosnan. “Sehari setelah klien ditahan, kami mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polres,” kata Hosnan.
Hasilnya? “Kami yakin, Polres Probolinggo akan mengabulkan permohonan klien kami,” ujarnya.
Optimisme itu diperkuat, Kadir selama ini bersikap kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti. “Klien saya juga tidak mungkin melarikan diri karena berstatus sebagai anggota DPRD,” tambah Hosnan.
Dalam pemeriksaan di Mapolres, Kadir pun berterus terang menggunakan ijasah palsu. Hal itu diperkuat dengan data yang diperoleh penyidik, bahwa Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Abdul Kadir.
Sisi lain, Kadir mengaku, “difasilitasi” Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi saat pencalegan termasuk ketika mendapatkan ijazah Paket C. “Klien saya menjadi korban penggunaan ijazah palsu karena mendapat jaminan ijazahnya tidak bermasalah dari Ketua DPC Partai Gerindra,” kata Hosnan.
Sisi lain di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres, Jon Junaidi membantahnya dirinya dikaitkan dengan ijazah Kadir.