Disangka Korupsi Rp721 Juta, Mantan Kades di Probolinggo Ditahan
Hartono, 42 tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ia disangka melakukan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp721.106.022 saat menjabat Kades Sidodadi pada 2018-2021.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Pada panggilan terakhir, Rabu, 18 September 2024, Hartono ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti, sehingga hari ini, H kami tetapkan sebagai tersangka," kata Made.
Dikatakan Hartono dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta - Rp 1 miliar. "Subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar," ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra lebih rinci menjelaskan, Hartono saat menjabat sebagai kepala desa (2018-2021) disangka melakukan korupsi kegiatan pembangunan sejumlah infrastruktur di Desa Sidodadi.
Tersangka disangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sementara wujud proyek fisiknya tidak ada. Di antara yang proyek infrastruktur yang diduga fiktif adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan drainase, dan pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Dari berbagai kegiatan tersebut, banyak yang tidak direalisasikan secara fisik atau SPJ-nya fiktif," kata Andika.
Tim penyidik kejari menduga, pembuatan SPJ fiktif ini tidak hanya dilakukan sendirian oleh Hartono, namun juga melibatkan perangkat desa. Yang jelas, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI atas perbuatan Hartono, ada kerugian negagara sebesar Rp721.106.022.
Karena diduga tidak dilakukan sendiri oleh Hartono, tim penyidik sedang mengungkap, kemungkinan adanya tersangka lain. "Uang hasil korupsi diduga digunakan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk membayar utang,” katanya.