Disangka Konsumsi SS, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi
Dari sebanyak 35 tersangka kasus narkotika, obat-obatan berbahaya, dan perjudian yang diekspos di Mapolres Probolinggo, Jumat, 2 September 2022, Muhammad Ruhullah alias Mamak, 38 tahun, menjadi sorotan. Sebab, warga Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton itu diketahui sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo selama dua periode, 2009-2019.
Penangkapan berjalan dramatis dan menjadi tontonan pengendara yang sedang lewat. Bahkan proses penangkapan Mamak sempat ada yang merekam dan videonya disebarkan di media sosial (WhatsApp/WA).
“Seharusnya mantan anggota DPRD menjadi contoh yang mencerahkan kepada masyarakat, bukan malah mengonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres Probolinggo, Teuku Arsya Khadhafi saat rilis 35 tersangka yang ditangkap selama sekitar sebulan terakhir.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap polisi saat mengonsumsi SS bersama temannya di sebuah kios pasar burung di Desa Jabungsisir, Rabu lalu, 31 Agustus 2022. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram, korek api dan sejumlah alat isap SS.
Kasus narkotika memang menjadi perhatian khusus Polres Probolinggo dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) itu. Sebab narkotika bisa merusak generasi bangsa.
“Ini mantan anggota DPRD, ada juga guru yang ditangkap karena kasus narkotika. Seharusnya mereka menjadi contoh di masyarakat bukan malah mengonsumsi narkotika,” kata polisi kelahiran Aceh itu.
Tersangka (Mamak) mengaku, mendapat SS dari seorang temannya. “Tersangka termasuk pemakai, bukan pengedar,” ujar Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.
Jayadi menambahkan, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Bendahara PPP Kabupaten Probolinggo, Amin Haddar membenarkan, Mamak memang anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dua periode, 2009-2019. “Benar, yang bersangkutan memang mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dua periode 2009-2019,” ujarnya kepada wartawan.
Amin menegaskan, sejak 2018 lalu, Mamak tidak aktif lagi di PPP. Ketika ada rapat partai dan kegiatan lainnya, ia tidak pernah datang meskipun saat itu masih sebagai anggota DPRD.
“Kemungkinan ia tidak aktif saat itu, karena sudah tidak mau nyaleg lagi periode berikutnya. Ia bukan pengurus PPP saat aktif sebagai anggota DPRD,” katanya.
Advertisement