Disambut Jerit Tangis, Nahkoda Kapal Pencuri Ikan Divonis 5 Bulan
Jerit tangis mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus illegal fishing, Jumat, 15 Februari 2019. Terdakwa Nasrudin yang dijatuhi vonis lima bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan penjara, menangis histeris.
Tidak hanya nakhoda Kapal Motor (KM) Argo Mulyo Putri 2 saja yang menangis. Ibu Nasrudin, Rahayu, 60 tahun dan istrinya, Merlin, 35 tahun juga anggota keluarga dan kerabatnya ikut menangis histeris.
Awalnya sepanjang persidangan, Nasrudin tampak tenang dan lebih banyak menundukkan kepala. Tetapi begitu Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika membacakan amar putusan dilanjutkan menggedok palu, suasana ruang sidang langsung “pecah” dengan suara tangisan.
Hingga di luar ruang sidang, Nasrudin masih menangis sesenggukan. Penasihat hukum, Binton Sianturi dan para kerabat berusaha menenangkan Nasrudin.
"Kami menyatakan banding karena amar putusan PN Kota Probolinggo tidak sesuai pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Seharusnya klien kami dibebaskan,” ujar Binton saat diminta tanggapannya oleh hakim.
Binton dalam sidang juga mempertanyakan soal barang bukti berupa 1 unit kapal (KM Argo Mulyo Putri 2) ukuran 141 GT, 1 unit alat tangkap purse seine, dan uang hasil lelang ikan sebesar
Rp 496.291.087,50.
"Amar utusan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, barang itu harus dikembalikan ke pemiliknya atas nama Roningsih. Makanya secara tegas kami melakukan banding," terangnya.
Merespon hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani menyatakan, masih pikir-pikir. Yakni, ia belum memutuskan untuk banding seperti pihak Nasrudin atau tidak.
Berdasarkan catatan, kasus illegal loging termasuk "barang langka" yang disidangkan di PN Kota Probolinggo. Terdakwa Nasrudin sendiri berasal dari Jateng dan dinyatakan bersalah ketika menangkap ikan di perairan Masalembo, Madura.
Mengapa disidangkan di PN Kota Probolinggo? Ternyata perairan Masalembo termasuk wilayah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo. Sehingga proses peradian digelar di PN Kota Probolinggo.
Seperti diketahui, sebelumnya Nasrudin yang menakhodai KM Argo Mulyo Putri 2 bertolak dari Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, September 2018 lalu. Dengan membawa 34 anak buah kapal (ABK), kapal tersebut akhirnya tiba di perairan Masalembo untuk menangkap ikan pada akhir Oktober 2018.
Pada 27 Oktober 2018, aksi penangkapan ikan itu terjaring razia yang dilakukan Kapal Pangawas Orca 3. Dalam pemeriksaan, Nasrudin tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku. SIPI yang dikantongi kapal nelayan tersebut hanya berlaku hingga 18 Januari 2018. Dengan kata lain sudah kadaluwarsa sekitar sembilan bulan.
Nasrudin pun dijerat pidana sesuai pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sylvia menyatakan, Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pelayaran. Yakni, kapal yang ia nakhodai berlayar tanpa dilengkapi SIPI. (isa)
Advertisement