Disabilitas Minta Ganjar Lindungi Korban Bullying Purworejo
Beredarnya video perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP di Purworejo mengundang keprihatinan banyak pihak, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Seorang pengelola Rumah Difabel di Semarang pun meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengizinkan para pelaku perundungan menjadi relawan di rumah penyandang disabilitas.
“Karena yang dibully ini kan penyandang disabilitas juga, jadi mereka (pengelola Rumah Difabel) merasa senasib sepenanggungan. '(Anak) Ini kan kayak saya, masak dibully kayak gitu. Dilihat aja sudah serem dan dia kayak kami. Kami ini berkebutuhan khusus',” kata Ganjar di kantornya, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Ganjar, usulan ini bisa menjadi alternatif hukuman sosial untuk siswa pelaku perundungan yang notabene masih di bawah umur.
“Mungkin yang seperti ini perlu mendapatkan satu hukuman khusus. Mereka kan anak-anak bukan seperti (pelaku) pidana yang lain. Apakah mereka mau kita sidang trus kita penjara di sana? Barangkali jika dimasukkan ke semacam sekolah sosial, anak-anak ini akan tersentuh dan mengerti bagaimana yang dirasakan para penyandang disabilitas,” kata Ganjar.
Selain usulan itu, Ganjar juga menerima banyak masukan dari pengguna media sosial terkait bentuk hukuman kepada para pelaku perundungan.
Salah satu yang menarik menurut Ganjar adalah usulan agar para pelaku perundungan disekolahkan di sekolah militer (TNI). ‘Pak tolong jangan berdamai dengan bullying. Kasih mereka pendidikan tiga bulan bersama TNI. Bikin sejera-jeranya,’ tulis akun akun @keiijurohyugaa di kolom komentar Instagram Ganjar Pranowo.
“Ini idenya bagus ya. Mungkin di pikirannya orang (netizen) itu, pelaku ini harus dihukum dengan dimasukkan ke tempat khusus seperti sekolah TNI untuk dibina supaya membikin dia disiplin dan mengerti,” tutur Ganjar.
Ganjar menambahkan, kasus ini telah masuk di ranah kepolisian. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Ganjar meminta agar kasus ini berjalan secara tertutup untuk melindungi para pelaku dan korban. “Jangan disamakan dengan pelaku pidana umum yang lain. Pelakunya anak-anak, hukumannya ya untuk anak-anak. Pakainya UU Perlindungan Anak,” tandas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, kasus bullying kembali terjadi di sebuah SMP di Purworejo. Aksi bullying ini diketahui dari adanya video yang viral di media sosial Instagram dan WhatsApp Group, Rabu, 12 Februari 2020 malam.
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, tampak tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan yang diduga adalah penyandang disabilitas. Mereka menendang dan bahkan memukul si korbannya dengan gagang sapu. Korban yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis.