Dirut RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Tak Berhak Umumkan Corona
Meski sudah mengatakan bahwa pasien yang form pemeriksaan tersebar adalah pasien dalam pengawasan (PDP), namun Direktur Utama RSU dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi menegaskan, bahwa dirinya tak bisa memastikan atau menyatakan bahwa pasien tersebut positif terjangkit virus corona.
Alasannya, ia tak memiliki kewenangan untuk menyatakan seorang pasien terjangkit virus mematikan tersebut. Kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui juru bicara pemerintah terkait virus corona di Indonesia, Achmad Yurianto yang juga merupakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI.
"Begini, jadi di RSUD Dr. Soetomo itu kan RS rujukan utama di Jawa Timur. Penanganan PDP ya di Soetomo. Jelas, saya tegaskan kalau kami tidak bisa menyatakan ke publik bahwa pasien itu positif corona atau tidak," kata Joni di Rumah Sakit Jiwa Menur, saat mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pembangunan ruang isolasi, Selasa 17 Maret 2020.
Seperti diketahui, tersebarnya foto hasil data pemeriksaan pasien terdiagnosa corona di RSUD Dr. Soetomo di grup-grup whatsapp memicu kepanikan. Bagaimana tidak, selama ini Kota Surabaya masih dalam zero case. Apabila benar, pasien tersebut merupakan kasus pertama corona di Kota Surabaya.
Di dalam foto hasil pemeriksaan yang beredar, pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki, berusia 55 tahun. Ia mengalami gejala diagnosa corona dan juga sesak napas.
Mengenai data yang tersebar itu, menurut Joni, foto hasil pemeriksaan tersebut merupakan kerjaan tangan jahil, orang iseng yang belum diketahui identitasnya.
"Terkait hal itu, nanti saya konfirmasi lagi. Itu adalah kerjaan orang iseng, siapa itu sedang kami cari orangnya. Benar-benar kita cari, siapa orang yang mengambil foto tersebut dan menyebarkannya," kata Joni saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Selasa 17 Maret 2020 melalui sambungan telepon.
Ia memastikan, pihak RSUD Dr. Soetomo akan segera mencari penyebar foto data pasien tersebut. Alasannya, tak seharusnya data pasien tersebar keluar lingkungan rumah sakit lantaran hal itu pelanggaran HAM dan kode etik.