Dirut PTPN III Dolly Pulungan Ditahan KPK
KPK menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Usai diperiksa, Pulungan mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. "Kami patuh hukum. Kami patuh hukum ya," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, dia terlebih dahulu menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Rabu dini hari. Dengan demikian, terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Nyotosetiadi sebagai pemberi suap, Pulungan sebagai penerima, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima.
Mereka ditahan telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Nyotosetiadi adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik dia ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Nyotosetiadi), dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 September 2019 malam.
Kemudian pada Sabtu, 31 Agustus 2019, terjadi pertemuan antara Nyotosetiadi, Pulungan, dan ASB selaku ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta. (ant)