Dirut PLN akhirnya Dicopot
Kementerian BUMN langsung mencopot dan mengganti Sofyan Basir dari jabatan Direktur Utama PT PLN. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir.
"Sesuai anggaran dasar, RUPS memiliki waktu 30 hari untuk memproses pergantiannya dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, Kamis, 25 April 2019.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga membantu Eni Maulani Saragih menerima hadian dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kontrak kerja pembangunan PLTU Riau-1. (ant)