Direktur Penyidikan KPK Patut Dipecat Dengan Tidak Hormat
Jakarta: Kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman pada rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR dianggap tak layak. Pasalnya, Aris dinilai melanggar perintah pimpinan KPK yang melarangnya untuk hadir dalam acara tersebut.
Menanggapi kehadiran Aris Budiman pada rapat dengan Pansus, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, langkah yang dilakukan oleh penyidik KPK itu tak taat pada perintah pimpinan. Harusnya Aris tak melakukan hal tersebut.
"Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki alasan yang dilakukan oleh Direktur Penyidik KPK. Harusnya dia tak boleh melakukan pemberontakan kepada pimpinannya," terang Boyamin, Rabu (30/8) siang.
Boyamin menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang satu itu tak dapat dibenarkan. Menurutnya, anggota yang membangkang perintah atasan sudah seharusnya diberhentikan.
"Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menyinggung sikap Aris yang menyampaikan keluhannya tentang Novel selama bekerja di lembaga antirasuah.
"Menurut saya, tindakan tersebut tak patut dilakukan oleh seorang pejabat KPK," ujarnya. (har)
Advertisement