Dirut BPJS Kesehatan Tepis Tudingan Menkeu
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menepis tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut lembaganya tidak transparan perihal keuangan.
Fachmi mengatakan, ada 7 institusi yang mengawasi BPJS, yaitu DPR RI, BPK, BPKP, OJK, DJSN, dan KPK.
DPR RI lewat rapat dengar pendapat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turun melakukan audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung melalukan penugasan tertentu.
Lalu ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahun mengaudit keuangan termasuk soal ada atau tidak operasional di BPJS. Selain itu juga ada Dewan pengawas yang sifatnya internal mengawasi yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan KPK bertindak sebagai pengawas research dan pengembangan.
"Jadi, itu semua menggambarkan bahwa semua data yang kemudian diharapkan masyarakat sebenarnya sudah terpublikasi melalui proses pengawasan itu," kata Fachmi di Kota Malang, Rabu 11 Maret 2020.
Lanjut Fachmi, setiap bulan BPJS Kesehatan melakukan transparansi laporan keuangan keempat lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, OJK dan DJSN.
"Setiap 6 bulan kami selalu melaporkan kepada presiden. Tiap tahun kami melaporkan laporan tahunan untuk melihat kondisi itu (keuangan) dan laporan itu sifatnya milik publik," katanya.
Fachmi juga masih memikirkan skema keuangan untuk merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar keuangan asuransi kesehatan milik negara tersebut tidak defisit lagi.
"Jika sudah dapat amar putusan MA, kami akan melakukan analisis mendalam, untuk mengetahui proyeksi cash flow di akhir tahun yang sebenarnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jika jumlah iuran tak dinaikkan defisit BPJS Kesehatan melonjak Rp32,8 triliun dari perkiraan sebelumnya Rp28,3 triliun.