Sebut Inovasi Cemerlang, Member Minta Polda Aktifkan MeMiles
Puluhan member MeMiles datang ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 14 Januari 2020. Member yang mengaku berasal dari Jakarta ini, meminta agar Polda Jatim kembali mengaktifkan aplikasi MeMiles. Mereka menyebut aplikasi MeMiles adalah inovasi cemerlang anak bangsa.
Salah satu member, Ikhsan Aziz, 38 tahun, asal Bekasi mengaku, jika mereka justru merasa dirugikan dengan tindakan Kepolisian yang menutup dan menuduh investasi ini ilegal, bahkan memakan banyak korban.
"Kami harapkan bagaimana caranya (kembali), aplikasi ini bukan aplikasi salah. Kalau pun salah bukan salah aplikasi tapi itu salah oknum atau orang. Jangan malah mematikan aplikasinya. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki (silahkan), ini prestasi anak bangsa gak setahun sekali nemu aplikasi cemerlang seperti ini," ungkap Ikhsan.
Ia juga meminta pemerintah mengambil alih aplikasi, jika nantinya terbukti disalahgunakan oleh pendiri. Sebab, member yang hadir merasa diuntungkan dengan adanya MeMiles.
Ikhsan menjelaskan, aplikasi tersebut bekerja dengan menjual slot iklan. Istilah top up digunakan untuk membayar slot iklan yang telah dibeli. Besarannya tergantung dari para member, sesuai syarat dan ketentuan perusahaan.
Setelah membeli slot iklan, lanjut Ikhsan, slot tersebut dapat digunakan oleh member untuk diisi apa saja.
Sebelumnya, Ikhsan mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 13.800.000 dari tiga kali top up. Top up pertama sebesar Rp800 ribu, kedua Rp5 juta, dan terakhir Rp8 juta.
Ikhsan mengaku, dengan melakukan top up sebesar Rp5 juta, ia berhasil menjual satu unit mobil. Bahkan, ia mendapat info bisa mendapat reward pada acara yang rencananya diselenggarakan pertengahan tahun 2020.
Menurutnya, keberhasilan mendapat reward tergantung dari performa member dalam aplikasi tersebut. Seperti seberapa sering berkomunikasi, memasang iklan, dan membeli slot iklan.
"Kalau reward bonus itu dari performa saya, kalau gak dapet ya ikhlasin aja, kan bonus. Saya belum dapat reward cuma kami nunggu jatah pembagian," ujarnya.
Menurutnya, tak ada yang janggal dalam upaya member saat melakukan top up untuk membeli slot iklan. Selain itu, janji reward menggiurkan dari top up yang kecil, menurutnya adalah strategi promosi.
“Kami jelas transaksi slot iklan, kemudian strategi promo itu wajar dilakukan perusahaan. Misalnya ada yang kasih diskon, atau bayar kecil terus dapat mobil itu wajar," jelasnya.
Sehingga ia merasa dirugikan jika aplikasi yang membawa keuntungan baginya, harus ditutup oleh Polda Jatim.
"Dirugikan sekali kalau ditutup. Jadi aktifitas member yang tadinya rutin ternyata belum sampai impian sudah jadi begini,” ungkapnya.
Namun, hal itu dipandang berbeda oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Bukti yang ada menunjukkan jikaMeMiles melakukan praktik ilegal karena menghimpun dana nasabah tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Tak hanya itu, meski membenarkan jika aplikasi tersebut menjual slot iklan, namun produk yang dijual menurutnya jauh dari nalar.
Gidion mencontohkan, misalnnya ada member yang memasang iklan berupa gambar bukit, gambar anak di bawah umur, atau gambar makanan bekas. Dengan gambar itu, member bisa mendapat reward besar seperti televisi, kulkas, smartphone, hingga terbesar mobil.
“Yang memprihatinkan kalau dia betul iklan, bukit ini mau diapakan? Dijual atau mau dibuat galian C atau mau apa? Contoh tidak logis nih. Kemudian seorang anak kecil ditampilkan dalam iklan ini maksudnya apa? Ini bisa kena Undang-undang (UU) Perdagangan Orang. Kalau, itu iklan mari kita lanjutkan ke proses berikutnya,” kata Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Minggu 12 Januari 2020.
Advertisement