Dirjen Dikristek Jelaskan soal Besaran UKT di Kampus Universitas Negeri, Mengapa Berbeda?
Gaduh soal uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bila pemangku kepentingan menyadari bahwa UKT itu untuk menopang peningkatan mutu di PTN. Bukan untuk komersialisasi lembaga pendidikan tinggi, seperti yang dituduhkan oleh sebagian mahasiswa dan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. "Kegaduhan itu terjadi karena kesalahpahaman dalam mengkaji UKT yang ditentukan dengan asas keadilan," kata Tjitjik
Srie Tjahjandarie di depan puluhan wartawan dari berbagai media nasional. Menurut Tjitjik mahasiswa di PTN mempunyai latar ekonomi yang berbeda-beda. Ada mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu, anaknya pegawai rendahan, dengan penghasilan pas-pasan.
Sebaliknya ada mahasiswa anaknya pengusaha, pejabat negara, direktur keuangan BUMN yang penghasilannya cukup besar. "Maka sangat tidak adil kalau UKT disamaratakan. Sebab itu UKT dibagi dalam beberapa kelompok dari yang terendah sampai yang tertinggi," kata Tjijik.
Ia menyayangkan di lapangan masih ditemukan kasus mahasiswa pura-pura miskin supaya masuk kelompok UKT yang diperuntukkan bagi mahasiswa miskin. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta. "Dua kelompok ini menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.
Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. "Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT," ujarnya.
Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.
Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.
Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.
BKT ditetapkan oleh direktur jenderal terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan memperhitungkan besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Sekretaris Ditjen Diktiristek juga mendorong perguruan tinggi negeri untuk bisa inklusif sehingga dapat diakses mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi. "Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan," pesannya.
Tjitjik kemudian mengambil contoh UKT di lima PTN ternama di Indonesia. Di Universitas Airlangga ada tujuh kelompok UKT pada 2024, naik dari enam kelompok pada 2023. Untuk prodi S1 manajemen, selisih antara kelompok UKT 2 dan 3 mencapai Rp4 juta pada 2024, dari sebelumnya hanya Rp1,4 juta pada 2023.
UKT termahal bagi mahasiswa manajemen dan kedokteran adalah Rp10 juta dan Rp25 juta, sama dengan tahun lalu. Untuk mahasiswa baru 2024, UKT hampir seluruh prodi di ITB berkisar dari Rp500.000 hingga Rp14,5 juta.
Pengecualian ada pada prodi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB, yang besaran UKT-nya antara Rp500.000 dan Rp12,5 juta. Pada 2023, skemanya sedikit berbeda. Saat itu, tarif kelompok UKT 1 dibuat Rp0 alias gratis.
Maka, UKT hampir seluruh prodi berkisar dari Rp0 hingga Rp12,5 juta tahun lalu. Pengecualian justru ada di prodi dalam Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, dengan UKT antara Rp0 dan Rp20 juta.
Universitas Gadjah Mada pada periode 2023-2024, UGM mempertahankan lima kelompok UKT bagi mahasiswa barunya. Kelompok UKT mendapat subsidi 100% dari kampus, sehingga nilainya Rp0. Kelompok UKT 2-5 memiliki tarif berbeda tergantung prodinya.
Tarif kelompok UKT 2-5 di prodi S1 manajemen, misalnya, ada di rentang Rp3,1 juta hingga Rp125 juta pada 2024. Tahun lalu, rentangnya antara Rp2,3 juta dan Rp9,2 juta. Sementara itu, UKT tertinggi di prodi kedokteran adalah Rp30 juta pada 2024, naik dari Rp24,7 juta pada tahun sebelumnya.
IPB menambah jumlah kelompok UKT-nya menjadi delapan pada 2024 dari sebelumnya lima pada 2023. Untuk prodi S1 manajemen, UKT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp12 juta tahun ini, sementara tahun lalu rentangnya antara Rp2,4 juta dan Rp10 juta.
Sementara itu, mahasiswa S1 kedokteran kini mesti membayar UKT antara Rp500.000 dan Rp25 juta. Sebelumnya pada 2023, ketika IPB baru membuka prodi ini, hanya ada satu kelompok UKT Rp20 juta.
Di Universitas Indonesia membuat lima kelompok UKT berdasarkan program studi yang dipilih, dengan Rp 500.000 sampai Rp20.000 per semester. Sekretaris Dirjen Diktiristek itu mengakui di lapangan masih menemukan mahasiswa yang menyaru miskin supaya UKT nya rendah. Akhirnya ketahuan setelah ditelusuri. "Ternyata dia anak seorang direktur keuangan, ini termasuk perbuatan dzalim," kata Tjitjik.
Menurut dia mahasiswa yang keberatan dengan UKT yang telah diputuskan, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi orang tuanya bisa mengajukan dengan melampirkan data penghasilan orang tua, kondisi rumah dan jumlah anak yang menjadi tanggungan. "Kami terbuka bila ada yang keberatan dan disampaikan dengan benar," ujar Tjitjik.
Advertisement