Dirjen Bimas Katolik Rilis Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria
Sebuah video viral menghebohkan media sosial terkait patung Bunda Maria. Diketahui patung Bunda Maria tersebut terletak di sebuah tempat dengan nama Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Paduhkuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berita yang beredar, penutupan patung setinggi enam meter tersebut merupakan buntut protes dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Lokasinya berdekatan dengan Masjid Al Barokah.
Kronologi
Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono dalam keterangannya kepada Hidupkatolik.com, berita di media sosial dan beberapa media lainnya berbeda dengan fakta di lapangan.
"Patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemiliknya sendiri atas pertimbangan pribadi dan juga lewat dialog yang beberapa kali dibuat bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kepolisian, Kemenag, lurah, RT/RW, dan pihak-pihak terkait," terangnya dikutip dari laman bimaskatolik.kemenag.go.id.
Patung Bunda Maria atau Sasana Adhi Rasa, lanjut Adiyarto Sumardjono, belum diberkati dan dapat izin dari Kevikepan Yogyakarta Barat, Keuskupan Agung Semarang. "Artinya tempat doa dan patung Bunda Maria sebagai tempat religi Katolik mungkin belum memenuhi syarat pendirian sebuah taman doa atau tempat ziarah atau religi Katolik,” sambung dia.
Adiyarto Sumardjono berharap berita yang sedang viral dan beberapa media juga menulis tanpa konfirmasi perlu memahami situasi konkret yang terjadi.
"Jangan sampai berita yang ada mengganggu kenyamanan umat beragama dan rasa penghargaan terhadap umat Islam yang saat ini sedang menjalani masa puasa," tandasnya.
"Intinya sang pemilik tempat religi Katolik tersebut memutuskan untuk menutup sementara tempat itu dan ke depannya ingin mempercantik lagi tempat itu dengan berbagai renovasi misalnya penambahan pagar, penanaman pohon di sekitar tempat itu agar rindang, mempersiapkan parkiran yang layak, dan beberapa penambahan fasilitas lainnya," sambung Adiyarto Sumardjono.
Dua Poin Penting dalam Pertemuan yang Melibatkan Penyelenggara Agama Katolik Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo, Yohanes Setiyanto
Digelar rapat yang dihadiri Kapolda, Kesbangpol, FKUB, Kemenag, Tokoh Masyarakat, Lurah, RT/RW, Ketua pengelolaan (DDM), dan pihak keluarga. Dalam pertemuan itu disepakati dua poin penting:
1. Meminta kepada keluarga agar menutup patung sendiri tersebut. Jadi penutupan itu datang dari keluarga sendiri, tidak dari ormas seperti video viral di media sosial. Penutupan itu tanpa paksaan dari pihak mana pun termasuk ormas.
2. Ke depannya pihak keluarga dan DDM harus mengurus izin rumah yang hendak disiapkan jadi tempat doa, tempat ziarah dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari pihak pemerintah maupun dari gereja Katolik. Supaya bangunan itu arahnya jelas apakah menjadi rumah tinggal, tempat doa, tempat ziarah, atau fungsi lainnya.
“Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan kain terpal biru seperti video viral tersebut dibuat oleh keluarga dan pihak kelompok doa tanpa paksaan dari ormas atau pihak mana pun. Ini perlu dipahami sehingga tidak menimbulkan persoalan atau opini macam-macam sehingga bisa tercipta suasana persaudaraan,” sebut Yohanes Setiyanto.
Advertisement