Dirikan Posko, Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Tutup Akses
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 11-24 Januari 2021.
Untuk itu, per hari ini didirikan posko pengamanan di tiga titik perbatasan besar Kota Surabaya. Di antaranya posko di Bundaran Waru, kemudian posko Osowilangon, dan posko di kawasan Midle East Ring Road (MERR).
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyampaikan, berdasar hasil rapat koordinasi pemberlakuan posko pengamanan ini sebagai langkah pengawasan terhadap pengendara yang kemungkinan melanggar protokol kesehatan.
“Prinsip, tidak ada penutupan (akses), posko hanya untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai masuk ke Surabaya tidak menggunakan protokol kesehatan,” tegas Whisnu usai rapat koordinasi pemberlakuan PPKM di Balai Kota Surabaya, Senin 11 Januari 2021.
Walau begitu, ia juga meminta kepada pimpinan perkantoran agar menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
“Aturan WFH pemberlakuan 75 persen sama, kecuali industri atau pabrik mendapat pengecualian,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan akan menggencarkan operasi yustisi agar tidak ada lagi masyarakat yang berada di dalam kota tidak menerapkan protokol kesehatan. Apabila ditemukan pelanggar, sudah tidak akan dilakukan teguran tapi langsung tindakan dengan menarik denda atau sanksi lainnya sesuai Perturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.