Direncanakan, Anak Ikuti Ayah, Bacok Ibu Kandung
Kasus seorang perempuan dibacok suaminya dan anak kandungnya di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jumat, 29 September 2023 silam, telah direncanakan sehari sebelumnya.
Selain mengasah dan menyiapkan dua celurit, Muhammad Nur, 19 tahun ikut membantu ayahnya, Bambang, 45 tahun, membacok ibu kandungnya, Aryati, 37 tahun.
Hal ini terungkap dalam reka ulang (rekonstruksi), Kamis siang, 5 Oktober 2023. Dalam reka ulang di dua tempat itu, dua tersangka yakni, Bambang dan anaknya, Nur memeragakan 36 adegan.
Reka ulang pertama digelar di Mapolsek Wonomerto sebagai pengganti rumah Bambang. Di rumahnya, Bambang dan anaknya merencanakan hendak membacok Ariyati, sehari sebelumnya. Nur menyiapkan dua celurit yang dimasukkan tas hitam.
“Reka ulang di rumah tersangka kami pindahkan ke Mapolsek Wonomerto dengan pertimbangan keamanan,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Kamis sore.
Reka ulang yang kedua digelar di lokasi Ariyati dibacok dan ditemukan di sebuah saluran drainase di jalan kampung, Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Saat rekonstruksi di tempat ini, diperagakan Bambang dan Nur menghadang motor yang dinaiki Aryati dan Buasan (pria diduga selingkuhan Aryati).
Kasihumas menambahkan, melihat korban dan selingkuhannya, Bambang dan Nur mengeluarkan celurit dari dalam tas. Nur mengejar Buasan,tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dengan mengendarai motornya.
Pada adegan lain, Bambang mendatangi Aryati yang baru turun dari motor dan langsung menyabetkan celuritnya. Celurit mengenai tangan hingga kaki Aryati.
Nur yang gagal membacok Buasan kemudian mendatangi Aryati. Ia ikut menyabetkan celurit ke arah ibu kandungnya hingga perempuan paro baya itu terjatuh ke saluran drainase.
Setelah membacok Aryati, Bambang dan Nur meninggalkan lokasi. Akhirnya sejumlah warga sekitar menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Kedua tersangka (Bambang dan Nur) dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
“Kedua tersangka saat rekontruksi bersikap koperatif dan mengakui semua perbuatannya sesuai fakta sebenarnya bahwa perbuatan itu telah mereka lakukan,” kata AKBP Wadi.
Terkait reka ulang, Polres Probolinggo Kota melibatkan 35 personel gabungan dari polres dan polsek.
Jajaran Polres maupun polsek. “Untuk pengamanan, kami menyiapkan puluhan personel agar kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.