Direktur TV Bondowoso Raup Rp 2 M lewat Youtube, Terancam Penjara
Direktur TV di Bondowoso berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Agustus 2021 lalu. A disebut menyiarkan kabar bohong lewat akun Youtubenya, Aktual TV. Ia juga mengeruk pendapatan hingga Rp 2 miliar selama 8 bulan menyiarkan kabar bohong di Youtubenya.
Polisi Patroli Siber
A bersama dua editor lain ditangkap pada Agustus 2021, di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Polisi menemukan akun Youtube pelaku yang juga berprofesi sebagai jurnalis di salah satu stasiun televisi di Bondowoso, setelah melakukan patroli siber.
Diketahui jika kanal Youtube yang dimiliki oleh A dan dikelola bersama dua editor M dan AF sering memproduksi konten hoaks yang mengadu domba TNI dan Polri.
Melalui slide show, polisi menunjukkan sejumlah judul konten yang mengandung berita bohong, hoaks, dan provokatif.
Seperti postingan Dudung dan Fadil berjudul "'B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYARA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE', juga BERITA TERBARU HARI INI~DUDUNG ABDURAHMAN KENAK KARMA , TAK BISA MENGELAK LAGI BUKTI DI DEPAN MATA', atau postingan tentang Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo dengan judul 'PURN.TNI TURUN GUNUNG. KERAHKAN PRAJURIT KEPUNG KEPUNG MABES POLRI'.
Total terdapat 765 konten di dalam kanal Aktual TV yang dibeli A dari seorang netizen, dan kemudian menggunakannya selama 8 bulan terakhir.
Raup Rp 2 Miliar
Polisi menyebut, pendapatan dari konten hoaks yang diunggah di kanal Youtube mencapai Rp 2 miliar selama 8 bulan terakhir.
Tiga pelaku gencar menyebar link konten mereka melalui berbagai aplikasi media sosial, untuk menjaring pembaca dan menambah pundi pendapatan mereka.
Konten yang ada di kanal Aktual TV berupa video, kolase foto yang kemudian diisi dengan narasi dan dubbing. Kini polisi telah menyita kanal Aktual TV tersebut.
Dijerat UU ITE
Polisi menjerat tiga pelaku menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 Th 2008.
Pakar Komunikasi Henry Subiakto menyebut, meski pelaku bekerja di media massa lokal, kanal Youtube yang diproduksi tidak berada di bawah stasiun televisi dan juga disebut bukan produk jurnalistik.
"Aktual TV adalah konten yang ada di Youtube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran," kata Henry Subiakto dikutip dari detik.com, Sabtu 16 Oktober 2021.
Menurutnya, yang dilakuan tiga pelaku adalah upaya provokasi, berisi kebencian pada tokoh atau kelompok dan agama tertentu serta negara. (Dtk)
Advertisement