Direktur Tipikor Mabes Polri Meninggal Karena Serangan Jantung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi meninggal dunia, Jumat 17 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Almarhum yang meninggal di usia 52 tahun diduga karena serangan jantung. "Benar beliau meninggal karena sakit," kata Dedi kepada wartawan.
Lanjut Dedi, meski Erwanto meninggal karena serangan jantung, namun Polri masih menunggu keterangan resmi dari pihak medis.
Polri pun menyampaikan duka atas meninggalnya Erwanto. Menurutnya, Polri mengenang Erwanto sebagai sosok yang berdedikasi saat menjalankan tugas.
"Kami mengenang beliau. Beliau sebagai sosok yang memiliki dedikasi dan kinerja yang sangat tinggi. Beliau sangat berpengalaman dalam hal pemberantasan korupsi, mulai di KPK hingga beliau menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," kata Dedi.
Erwanto saat ini berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nanti Erwanto akan dimakamkan di Banten.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan turut berduka cita atas wafatnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi.
"Saya barusan mendapatkan kabar duka. Pak Kabareskrim berhalangan hadir, kemudian menugaskan Pak Erwanto, Dirtipikor (Bareskrim Polri). Nah, Pak Erwanto di tengah jalan, jatuh, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pertamina. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, Beliau dipanggil Allah Yang Maha Esa," kata Agus.
Agus berharap dan mendoakan Erwanto mendapatkan tempat yang terhormat di sisi Allah. "Mari kita mendoakan Beliau, semoga diterima di sisi Allah," ujarnya. (wit)