Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Dampak Kasus DWP
Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang terjadi saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan pemecatan ini diambil dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung dari Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Hasil Sidang KEPP
Dalam sidang tersebut, tiga personel Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik. Hasilnya, Kombes Donald dijatuhi sanksi PTDH.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ungkap Muhammad Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), seperti dilansir Antara.
Selain Donald, dua personel lainnya yang terlibat adalah kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit). Kanit tersebut juga dijatuhi sanksi pemecatan, meski identitasnya tidak diungkapkan. Sementara itu, sidang untuk kasubdit diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis 2 Februari 2025.
Banding atas Keputusan Pemecatan
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan, baik Donald maupun kanit yang diberhentikan mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambah Anam.
Dampak dan Respons Kasus
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan anggota kepolisian dalam peristiwa besar seperti DWP. Polda Metro Jaya dan Kompolnas diharapkan memberikan transparansi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dan upaya menjaga integritas institusi Polri.
Advertisement