Direktur PT Krakatau Steel Terciduk KPK di Kedai Kopi
KPK sudah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak ada kata-kata yang diucapkan Wisnu ketika meninggalkan ruang KPK. Wisnu yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, kemudian dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Alexander Muskitta (AMU) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro. Selanjutnya, Alexander Muskitta (AMU) meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja (KNU) dari PT Grand Kartech, dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro yang masih melarikan diri dari Group Tjokro.
"AMU menerima cek Rp50 juta dari KET dan uang tunai 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta dari KNU di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Berlanjut pada 22 Maret 2019 (OTT), uang sejumlah Rp20 juta diserahkan AMU kepada WNU (Wisnu Kuncoro) di kedai kopi daerah Bintaro," beber Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 23 Maret 2019.
Ia menambahkan, sampai saat ini, KPK menghimbau kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro alias Kurniawan Hang untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.