Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan baranag dan jasa di BUMN baja tersebut.
Wisnu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bintaro, Tangerang Selatan. Turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KNU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro yang masih melarikan diri.
Berdasarkan penyidikan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, praktik korupsi itu berawal dari pengadaan barang dan peralatan Direktorat Teknologi oleh Wisnu Kuncoro senilai Rp24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senlai 10 persen dari nilai kontrak," terang Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 23 Maret 2019.
KPK langsung melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap Wisnu Koncoro dan tiga orang lainnya. "WNU dan AMU ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian (Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yayuk Andrianti.
Sementara Kenneth Sutardja (KNU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dilakukan pernahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam jaya Guntur, Depok.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement